Membongkar Korupsi Mamin BKPP Banyuwangi di Tahun Pandemi Covid-19

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait adanya kegiatan makan dan minum (Mamin) fiktif pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP tahun 2021 atau saat masa Pandemi Covid-19.


Data yang dihimpun RMOLJatim, pagu anggaran makan dan minum (Mamin) pada tahun anggaran 2021 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Banyuwangi tercatat sebesar Rp 1.025.032.500.

Dari anggaran 1 miliar lebih itu, anggaran Mamin rapat dan jamuan tamu yang terserap melalui sejumlah bidang kerja BKPP sebesar Rp 966.977.500, terbagi dalam tiga termin. (sebelumnya ditulis 997.777.500).

Termin 1, pada kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dari pagu anggaran terserap Rp 11.875.000.

Termin 2, pada Program Kepegawaian Daerah yang terbagi dalam 4 sub kegiatan. Meliputi kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai ASN yang menyerap anggaran Mamin rapat Rp 332.985.000 dan Rp 20.850.000 untuk Mamin jamuan tamu.

Pada sub kegiatan Mutasi dan Promosi ASN belanja Mamin rapat menghabiskan Rp 129.025.000. Lalu, pada sub kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN anggaran Mamin untuk rapat menyerap Rp 70.250.000.

Sub kegiatan keempat pada termin 2 ini di kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur menghabiskan anggaran Mamin rapat sebesar Rp 85.775.000.

Termin 3, Program Pengembangan SDM pada kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis menelan anggaran Mamin rapat Rp 64.532.500.

Sedang, pada kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi menelan Rp 251.685.000 dari pagu anggaran Rp 251.765.000.

Berdasarkan hitungan awal tim jaksa penyidik Kejari Banyuwangi yang menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 480 juta dalam kasus Korupsi Mamin di BKPP.

Kali ini saksi yang diperiksa untuk lebih mendalami guna pemberkasan. Berbeda dengan sebelumnya yang memeriksa sebanyak 260 saksi yang mayoritas ASN.

"Sepertinya nggak jauh dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa, karena lebih didalami lagi," ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/11).

Mirisnya, kegiatan yang menganggarkan makan dan minum belakangan diketahui fiktif. Ketika masyarakat menghadapi Pandemi Covid-19. 

Semenjak Februari 2021 pemerintah membuat kebijakan untuk membatasi jumlah pekerja kantor menjadi 50 persen.

Bahkan, sejak Juni 2021 kebijakan itu dipertebal di wilayah zona merah. Pekerja kantor dibatasi dengan maksimal 25 persen.

Seiring dengan itu, rapat-rapat kerap diadakan secara daring (dalam jaringan). Rapat via zoom ini semakin intens hingga masa PPKM Darurat, termasuk work from home (WFH). 

"Kalau yang fiktif senilai Rp 480 juta, kan hampir separuh dari anggaran sekitar Rp 1 miliar," tegasnya.