DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan Propemperda 2023.
- PT Pupuk Indonesia Sosialisasikan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Tebus Bersama Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Madiun
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
Propemperda disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
"Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian, bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana Pemerintahan Daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas," kata ketua DPRD kabupaten Madiun Fery Sudarsono usai paripurna, Rabu (9/11).
Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda, sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ditetapkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
"Rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah," tegas Fery dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia menyampaikan, penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan Perda yang urgen untuk dimasukan.
"Tentunya dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PT Pupuk Indonesia Sosialisasikan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Tebus Bersama Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Madiun
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- LKPJ Bupati Mendapat Sebelas Rekomendasi dari DPRD