DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan Propemperda 2023.
- Hasil Kopdarda di Kota Madiun, PSI Siap Usung Maidi Dua Periode
- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Madiun Unjuk Rasa Tuntut Rektor Mundur
- Bupati Madiun Lantik 18 Pejabat Struktural Hasil Seleksi Terbuka
Baca Juga
Propemperda disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
"Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian, bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana Pemerintahan Daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas," kata ketua DPRD kabupaten Madiun Fery Sudarsono usai paripurna, Rabu (9/11).
Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda, sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ditetapkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
"Rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah," tegas Fery dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia menyampaikan, penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan Perda yang urgen untuk dimasukan.
"Tentunya dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas," pungkasnya.
- Bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Demokrat Sumsel Yakin Koalisi Pendukung Anies Berlayar Sampai Tujuan
- Wali Kota Mojokerto Ning Ita Safari Ramadhan dan Beri Bantuan Hibah Mushola Nur Jannah