Korupsi Mamin BKPP, Kejari Banyuwangi Jadwalkan Pemeriksaan Sekda dan Kepala Dinas

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Mujiono hingga pengampu jabatan Kepala Dinas.


Pemeriksaan kepada sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) itu menyusul kasus korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono menyatakan, bila sebelumnya untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 260 orang saksi.

260 orang tersebut berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik dari unsur pendidikan, kesehatan, sosial, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pemberdayaan masyarakat hingga aparatur kecamatan se Kabupaten Banyuwangi.

"Inspektorat, BPKAD, Sekda harusnya kedepan ini diperiksa semua," ujar Mardiyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/11).

Namun untuk pastinya, Kasi Intelijen mengaku, akan diinformasikan lebih lanjut.

Saksi-saksi yang akan diperiksa oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) ini, kata dia, lebih kepada mendalami keterangan untuk pemberkasan. Sebelum nantinya diserahkan kepada jaksa penuntut umum atau JPU.

"Karena kalau kemarin kan hanya membuktikan adanya perbuatan pidana. Sekarang lebih mengarah siapa saja sih yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana ini," ungkapnya.

"Apakah cukup 1 ini atau lebih dari 1, itu yang dikembangkan," tambahnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka NH, yakni pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berdasar Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP ini, menyiratkan ada yang menyuruh melakukan, yang melakukan, turut serta melakukan.

"Kayaknya dijadwalkan sama Pidsus, setau saya sudah dijadwalkan," pungkasnya.

Sebab dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi-saksi yang diperiksa memberikan keterangan bahwa dalam serapan anggaran kegiatan Mamin di BKPP sudah sesuai prosedur.

Namun, ketika dikonfrontir dengan hasil pemeriksaan dari luar instansi itu terungkap, lanjutnya, baru mereka mau mengaku di tahap penyidikan.

"Termasuk pihak penyedia itu, awalnya nggak ngaku, jawabannya sama semua. Ketika sudah terbongkar baru mereka mengaku," beber Mardiyono.

Jadi, uang yang masuk ke rekening penyedia jasa Mamin hanya lewat saja. Setelah anggaran dicairkan, kata dia, ditelpon oleh staf untuk menyetorkan nilai yang telah ditransaksikan kepada Kepala BKPP, NH. 

"Rekening mereka cuma dilewati saja," tutupnya.