Mengurai Penyebab Banjir di Banyuwangi, Pimpinan DPRD Panggil Pemangku Kebijakan

Caption: Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar/Ruliyono/RMOLJatim
Caption: Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar/Ruliyono/RMOLJatim

DPRD Banyuwangi mengundang hadirkan seluruh pemangku kebijakan untuk mengurai penyebab banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Banyuwangi melalui hearing.


Seperti yang terjadi di kawasan Kecamatan Banyuwangi, Pesanggaran dan yang terbaru di Kecamatan Kalibaru.

Namun, dalam hearing tahap pertama ini, Pimpinan DPRD dari Partai Golkar, Ruliyono mengatakan, difokuskan terhadap banjir bandang yang melanda sejumlah desa di Kecamatan Kalibaru, 3 November kemarin.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri pihak perkebunan Glenmore termasuk PTPN XII, Perhutani Banyuwangi Barat, Dinas PU Pengairan, PU CKPP, Dinas Pertanian dan Pangan, BPBD, Camat Kalibaru dan Glenmore, beberapa Kepala Desa, serta LSM dan sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

“Kemarin lokasi relokasi warga terdampak 60 hektar, akhirnya tidak ada kejelasan. Sekarang ini siap tapi menunggu administrasi kelar. Kita desak tadi BPBD jangan takut dengan regulasi, kalau pingin cepat apalagi perkebunan sudah memberi sinyal setuju mintalah pendampingan ke kejaksaan,” cetus Ruli dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/11).

Hearing yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore itu juga menemukan sejumlah fakta lain. Sehingga penyebab masalah banjir di sejumlah desa di Kecamatan Kalibaru terang benderang.

Mulai masivnya alih fungsi lahan yang dikelola pihak perkebunan swasta pemegang Hak Guna Usaha, PTPN XII dan Perhutani Banyuwangi Barat, hingga sedimentasi sungai dan minimnya saluran Daerah Air Sungai dari kawasan perkebunan dan pertanian ke hilir.

"Setelah kami menerima masukan masukan tadi. 80 persen menghendaki alih fungsi lahan dikembalikan ke izin semula, 15 persen minta dikaji ulang, 5 persen tidak jelas," cetusnya.

Ruli menyebut, lahan perkebunan di kawasan hulu di Kecamatan Kalibaru dan Glenmore saat ini sudah berganti menjadi tanaman tebu, semangka, dan singkong. Dari tanaman agro seperti kopi, kakao dan durian.

"Setidaknya ada dua perkebunan swasta yang menanam tebu, meski izinnya belum selesai. Tetapi kenyataannya sudah panen tebu sebanyak dua kali. Ini artinya menyalahi peraturan perundang-undangan," bebernya.

Selanjutnya, kata dia, pendapat-pendapat yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut akan disusun untuk ditandatangani 4 Pimpinan DPRD. Setelah itu, baru diserahkan kepada direksi perusahaan perkebunan dan Pemkab Banyuwangi.

"Karena dengan kebijakan yang tepat. Pemerintah daerah tidak dengan mudah memberikan izin kepada perkebunan swasta untuk merubah alih fungsi seenaknya tanpa memikirkan dampak ke masyarakat sekitar," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news