Kejari Madiun Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kajari Madiun Nanik Kushartanti (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi/RMOLJatim
Kajari Madiun Nanik Kushartanti (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menetapkan Dharto dan Suyatno sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019.


Dharto adalah ketua KPTR Mitra Rosan, salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sedangkan Suyatno adalah pensiunan ASN yang kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan (kasi pupuk) tahun 2019.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Madiun menetapkan dua tersangka yakni DR dan SY dalam tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di kabupaten Madiun tahun 2019," ujar Kajari Madiun Nanik Kushartanti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/11).

Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi fiktif ini dilakukan oleh dua tersangka dalam rentang waktu 2018 hingga 2019 yang berada di KPTR Mitra Rosan Kabupaten Madiun yang mempunyai ruang lingkup penyaluran hingga 8 kecamatan.

"Akibat perbuatan dua tersangka ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.064.700.857," pungkasnya.

Sekedar diketahui modus yang dilakukan tersangka Dharto diantaranya pengajuan sebagai distributor tidak sesuai Permendag, menyuruh orang untuk membuat RDKK dengan kebutuhan pupuk dan luas lahan yang dilebihkan.

Penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai 6 azas, penyaluran pupuk bersubsidi tanpa melalui gudang KPTR Mitra Rosan ataupun melalui kios atau pengecer alias fiktif. Penyaluran hanya untuk kepentingan petani besar serta manipulasi data penyaluran.

Sedangkan Suyatno bertugas mengarahkan segera menandatangani RDKK laporan verval yang sudah jadi, membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan kuota, tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK serta penyaluran pupuk bersubsidi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.