Komisi IV DPRD Tuban mendapat laporan dari masyarakat bahwa Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang diberikan dari Pemkab Tuban berulat dan remuk serta warna beras yang kekuningan.
- SIG GHoPO Tuban Bagikan Grobak Rombong untuk Pelaku UMKM
- PKB dan Golkar Tuban Kompak Minta Uang Banpol Naik di 2023
- Kolaborasi, Inovasi dan Berkarya, Bupati Lindra Ajak Generasi Tuban Bangkit
Baca Juga
Usai mendapat laporan itu, Komisi IV didampingi Dinsos dan Diskoperindag sigap melakukan sidak ke gudang penyedia beras milik PT. Mahkota Surya Nusantara (PT MSN).
Tri Astuti Ketua Komisi IV menjelaskan, dari hasil sidak tidak ditemukan beras yang tidak layak konsumsi. Karena ternyata PT MSN sendiri bekerja sama dengan 8 rekanan dan beberapa perusahaan selep dalam penyediaan BPNTD.
"Saya menegaskan, sebelum diterima KPM, Penyedia (PT MSN) harus mengecek kualitas beras terlebih dulu" tegas politisi asal Gerindra itu dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Kamis (17/11).
Dalam pendistribusian BPNTD ini, Astuti meminta TKSK juga wajib ikut mengawasi dalam penyalurannya. Jika rekanan yang telah terbukti menyediakan beras tidak layak konsumsi, maka Ketua Komisi IV itu meminta agar kontrak penyedia segera diputus.
Meski beras yang tak layak konsumsi itu sudah di ganti, astuti menegaskan akan mengevaluasi pemenang tender ini jika kejadian semacam ini terulang kembali.
"Kami akan mengevaluasi pemenang tender" pungkasnya.
Sekedar diketahui, BPNTD yang didistribusikan dari hasil verifikasi KPM saat ini adalah sebanyak 3.598 KPM yang mana untuk droping dilakukan 4 bulan dalam sekali pengiriman. Sehingga KPM menerima 40kg dalam sekali droping.
- Cegah Pungli, Wali Kota Eri Minta Pelayanan Perizinan Cepat dan Mudah
- Kasus Suap Dana Hibah, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim Dipanggil KPK
- Ini Tujuan Utama Dibentuknya Duta Trantibum di Kota Surabaya