Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 2 Kasus Pencurian, Korban dan Tersangka Sepakat Damai

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat proses perdamaian antara korban dan tersangka pencurian/Ist
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat proses perdamaian antara korban dan tersangka pencurian/Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penuntutan terhadap dua kasus pencurian di Surabaya. Kasus pertama adalah pencurian dompet yang dilakukan Mochammad Yunus (50), warga Jalan Keputran Kejambon yang berprofesi sebagai tukang parkir.


Kasus kedua adalah kasus pencurian uang yang dilakukan Mochammad Ismail (21), warga Pakal Surabaya. Dia mencuri uang sebesar Rp 250.000 saat interview kerja pada 21 September 2022 lalu. 

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Pidum Ali Prakosa menjelaskan, kedua kasus pencurian tersebut dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice (RJ). 

"Tersangka dan saksi korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat," kata Ali Prakosa kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/11).

Ali Prakosa menjelaskan, permohonan RJ tersebut diajukan terlebih dahulu ke Jampidum pada Kejagung RI dengan persyaratan yang telah dipenuhi. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka tidak pernah tersangkut atau sedang menjalani tindak pidana lainnya, ancaman pasal yang disangkakan dibawah 5 tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban.

"Serta kerugian materiil tidak lebih dari 2,5 juta rupiah," jelasnya.

Menurut Ali, pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam proses RJ tersebut. Awalnya RJ dalam kedua kasus pencurian ini dimohonkan oleh pihak keluarga, dan  selanjutnya pihak penuntut umum memfasilitasinya dengan memanggil saksi korban dan tersangka.

"Hasilnya mereka (korban dan tersangka) sepakat untuk damai," tandasnya.

Diketahui, penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice ini bukanlah pertama kali yang dilakukan Kejari Surabaya.

Sebelumnya pada 10 Februari 2022 lalu Korps Adhyaksa ini juga telah menghentikan dua kasus pidana lainnya, yakni kasus pencurian handphone yang dilakukan Aan Puji Utomo bin Kamadi, seorang penjual siomay dan kasus penganiayaan yang dilakukan Iskil Jamal bin Moh Holil terhadap kekasihnya.