Berkas Perkara Selebgram Medina Zein Dilimpahkan ke Pengadilan

Medina Zein saat tiba di Kejari Tanjung Perak untuk menjalani pelimpahan tahap II, Rabu 26 Oktober 2022/RMOLJatim
Medina Zein saat tiba di Kejari Tanjung Perak untuk menjalani pelimpahan tahap II, Rabu 26 Oktober 2022/RMOLJatim

Dalam waktu dekat Selebgram Medina Zein akan diadili kasus penipuan tas merk Hermes yang merugikan saksi korba Uci Flowdea sebesar Rp1.3 miliar. 


Medina Zein akan didudukan di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo pada Rabu (23/11) kemarin. 

"Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Surabaya," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/11).

Dalam perkara ini, lanjut Putu Arya, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

"Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelasnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp. Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah tas merk Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka.

Namun tas Hermes yang dijual Medina Zein tersebut ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

Karena tidak ada itikad baik, kasus tersebut dilaporkan saksi Uci Flowdea ke Polrestabes Surabaya.