Tiga tersangka kasus tragedi perosotan Kenjeran Park Kenpark yang menyebabkan 17 orang sebagai korban akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Juragan dan Kru Tongkang Bahana Line Disebut Berperan Memutar Balik Pengisian BBM
- Selain Bharada E, Polri Juga Demosi Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain
- Budhi Sarwono Tersangka, Pejabat Banjarnegara Mengaku Canggung
Mereka adalah Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi.
"Hari ini berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/11).
Dijelaskan Kasi Intel Putu Arya Wibisana, dalam perkara ini ketiga tersangka disangkakan dengan UU Perlindungan Konsumen dan tentang pasal kelalaian.
"Pasal 62 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 360 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka telah mengajukan permohonan agar kasusnya tidak sampai ke meja hijau dengan dalih adanya kesepakatan damai dengan para korban.
Hal itu disampaikan Rafiqi Anjasmara selaku kuasa hukum tersangka saat perkara tragedi perosotan Kenpark ini dilimpahkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Kamis (17/11) lalu.
Diketahui, perosotan Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5) lalu. Sebanyak 17 korban mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol itu. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga pendarahan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jozeph Paul Zhang Dipastikan Tak Bisa Lari Dari Jerat Hukum Indonesia
- Sah! 49 Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Diundangkan, Ini Daftarnya
- Berkat Rekaman CCTV, Dua dari Empat Pelaku Curanmor asal Kenjeran Akhirnya Tertangkap