Tiga Tersangka Tragedi Perosotan Kenpark Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara ke PN Surabaya

Pelimpahan tahap II perkara tragedi perosotan Kenpark di Kejari Tanjung Perak/Ist 
Pelimpahan tahap II perkara tragedi perosotan Kenpark di Kejari Tanjung Perak/Ist 

Tiga tersangka kasus tragedi perosotan Kenjeran Park Kenpark yang menyebabkan 17 orang sebagai korban akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


Mereka adalah Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi.

"Hari ini berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/11).

Dijelaskan Kasi Intel Putu Arya Wibisana, dalam perkara ini ketiga tersangka disangkakan dengan UU Perlindungan Konsumen dan tentang pasal kelalaian.

"Pasal 62 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 360 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka  telah mengajukan permohonan agar kasusnya tidak sampai ke meja hijau dengan dalih adanya kesepakatan damai dengan para korban. 

Hal itu disampaikan Rafiqi Anjasmara selaku kuasa hukum tersangka saat perkara tragedi perosotan Kenpark ini dilimpahkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Kamis (17/11) lalu.

Diketahui, perosotan Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5) lalu. Sebanyak 17 korban mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol itu. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga pendarahan.