Selebgram Medina Zein Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen dan Penipuan

Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang kasus penipuan secara virtual dari Rutan Wanita Pondok Bambu/Ist 
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang kasus penipuan secara virtual dari Rutan Wanita Pondok Bambu/Ist 

Kasus penipuan tas Hermes yang menjerat Selebgram Medina Zein sebagai terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/11).


Sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo tersebut diikuti Medina Zein secara virtual. Selebgram ini mengikuti persidangan dari Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Dalam surat dakwaannya, JPU Ugik Ramantyo mendakwa Medina Zein dengan dakwaan berlapis.

"Perbuatan terdakwa Medina Zein sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan," terang JPU Ugik Ramantyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya. 

Atas dakwaan tersebut, Medina Zein melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi yang rencananya akan dibacakan pada 8 Desember 2022 mendatang.

"Sidang ditunda dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim A.A. GD Agung Pranata sembari mengetuk palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Terpisah Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Zein tidak ditahan. Ia ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu dalam perkara lain.

"Karena itu terdakwa kita hadirkan dalam persidangan secara virtual," jelasnya kepada wartawan di PN Surabaya. 

Sementara itu, Soetomo selaku penasihat hukum terdakwa Medina Zein mengatakan jika hubungan hukum antara kliennya dengan saksi korban Uci Flowdea dalam jual beli Tas Hermes tersebut didasarkan atas perjanjian. Hal itu disampaikan Medina Zein saat bertemu dengan tim penasihat hukumnya di Rutan Wanita Pondok Bambu.

"Kata Mbak Medina Zein waktu kita temui di Rutan Pondok Bambu bilang memang ada perjanjian bilamana ditemukan hal hal yang tentunya tidak asli maka masing masing punya kewajiban. Mbak Medina mengembalikan uang dan tasnya dikenbalikan ke Mbak Medina. Tapi kayaknya tasnya ini belum dikembalikan ke Mbak Medina, tapi sama pihak yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian, itu permasalahannya," terangnya.

Saat ditanya apakah Tas Merk Hermes yang dijual ke saksi Uci Flowdea adalah Palsu, Advokat yang akrab disapa Tomo ini belum berani memastikannya. 

"Saya belum tau, saya kira Mbak Medina juga nggak bisa mengatakan asli atau palsu," pungkasnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula ketika Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp. Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah tas merk Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka.

Namun tas Hermes yang dijual Medina Zein tersebut ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

Karena tidak ada itikad baik, kasus yang merugikan saksi Uci Flowdea sebesar Rp.1.3 miliar lebih tersebut di laporkan ke Polrestabes Surabaya.