Kepulauan Widi Mau Dilelang, KKP Tegaskan Regulasi Indonesia Tidak Melegalkan Transaksi Jual-Beli Pulau 

Kepulauan Widi/Net
Kepulauan Widi/Net

PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Perusahaan ini juga diminat mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menyusul kabar rencana pelelangan hak pengembangan dan pengelolaan lebih dari 100 pulau di Indonesia Timur.

Berdasarkan kabar itu, lelang bakal digelar pada 8—14 November 2022 di Sotheby’s Concierge Auctions, New York, Amerika Serikat.

Dikatakan Wahyu, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

“Berdasarkan data kami, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” kata Wahyu dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/12).

Padahal, lanjut dia, sesuai UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau area lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP, serta mendapat PKKPRL dari Menteri KKP.

Kepulauan Widi, ditegaskan Wahyu, adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi Indonesia tidak mengenal dan tidak melegalkan transaksi jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau keicl yang merupakan hak publik dan aset negara.

“Ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi, sebanyak 83 pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Jadi, prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak dapat diperjualbelikan,” tandasnya.