Brantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Blusukan ke Pasar Tradisional Untuk Mengedukasi Masyarakat

Satpol-PP dan Bea Cukai Kabupaten Malang saat melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai/ RMOLJatim
Satpol-PP dan Bea Cukai Kabupaten Malang saat melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai/ RMOLJatim

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam memberantas rokok ilegal, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang terus dilakukan.


Edukasi kali ini dilakukan dengan cara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai terhadap masyarakat umum, serta pada para pedagang rokok di dalam pasar tradisional Wonosari dan Kromengan,  Kabupaten Malang. Tujuannya agar menekan peredaran rokok ilegal. Demikian dikatakan oleh Kepala Satpol-PP Kabupaten Malang, Firmando Matodang. Rabu (07/12) 

"Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan, untuk itu peredarannya harus ditekan dan diberantas. Maka dari itu, pemahaman terhadap masyarakat Kabupaten Malang harus terus diberikan," ungkap Firmando. 

Selain itu, Firmando juga berpesan untuk para perokok, agar merokok yang sudah dijamin oleh Pemerintah. 

"Harapan besar kami, masyarakat Kabupaten Malang khususnya perokok. Merokoklah yang sudah dijamin oleh Pemerintah. Yang mana ada cukainya, karena akan menyumbang pendapatan negara. Bagi anda perokok yang sudah membeli rokok legal, anda telah menyumbang pendapatan daerah," ucapnya. 

Sementara itu, Staf Pelaksana Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Malang, Wendi Dwinata mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan lah yang pertama. Namun sudah sering dilakukan Satpol-PP dan Bea Cukai Malang,  dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang tahun 2022.

"Di tahun 2022 ini, kita mendapatkan dana sebesar kurang lebih Rp 81 miliar.  Yang mana sepuluh persen untuk penegakan hukum, salah satu kegiatan penegakan hukum yaitu sosialisasi pada masyarakat seperti ini. Kegiatan kali ini yaitu sobo pasar. Jadi, dalam kegiatan sosialisasi ini ada yang melakukan di atas panggung, dan ada juga yang keliling untuk memberikan langsung kepada para pedagang, dengan memberi tentang pemahaman rokok ilegal. Tujuannya, agar mereka tidak menjualnya. Misalkan nanti ada sales yang datang untuk menawari, sebisa mungkin dari awal langsung ditolak," jelasnya. 

Lebih jauh, Wendi juga menerangkan cara paling mudah mengenali rokok ilegal itu ada 4 jenisnya. Diantaranya dilihat dari pita cukainya. Apabila tidak ada pita cukainya maka dipastikan rokok ilegal, atau merupakan rokok polos. 

"Kemudian ada yang berpitai cukai, tapi dilihat asli atau tidak. Bisa dilihat dari hologramnya, kalau digoyang mengkilat atau bercahaya kemungkinan besar asli," tuturnya. 

Selanjutnya ia juga memaparkakan, ada rokok yang berpita cukai, tapi rokok bekas.

"Sebenarnya pita cukainya asli, tapi menggunakan bekas rokok lain. Cara mudahnya, kalau rokok pita cukai lama itu pasti kusut dan tidak seperti yang baru. Terakhir ada pabrik memproduksi rokok A ditempeli rokok B, atai rokok filter menggunakan mesin prosuksinya,  tapi dilekati olehh pitai cukai rokok kretek atau buatan tangan," tandasnya. 

Masih kata Wendi, bahwa peredaran rokok ilegal selama tahun 2022 sudah banyak ditekan. Dan penindakannya sudah 180 kali. 

"Sampai Bulan Oktober ini, teman-teman sudah melakukan kurang lebih 180 tindakan. Berarti dalam satu bulannya ada 18 tindakan.  Ini merupakan bukti komitmen kami dalam membrantas keberadaan rokok ilegal," bebernya. 

Terakhir ia juga menyampaikan, apabila para pedagang menjualbelikan rokok ilegal, ada dua sanksinya mulai administrasi hingga pidana. 

"Hingga saat ini, sudah ada 29 pasar yang sudah disasar dari 33 kecamatan. Rencana sampai akhir tahun akan terlaksana semua," pungkasnya.