Masuknya skema power wheeling masuk di dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) ditolak Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar. Alasannya, skema sangat berbau liberalisasi PLN dan hanya akan menguntungkan pembangkit swasta.
- Relawan Prabowo Salurkan 50 Ton Pupuk Murah di 2 Kecamatan Kabupaten Madiun
- Reses Wakil Ketua DPRD Jatim Kenalkan Cabup Sidoarjo Muhdlor Ali
- Pemilihan Anggota BPK Dinilai Cacat Hukum, Yusril Layangkan Surat Keberatan ke Puan
“Skema Power Wheeling akan membuat pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN. Sedangkan PLN hanya mendapatkan toll fee (biaya angkut) saja," kata Gunhar, dalam keterangan tertulis dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/12).
Gunhar berpendapat, jika skema power wheeling dimasukan dalam UU EBET, maka akan menimbulkan sejumlah kerugian keuangan negara. Sebab, Gunhar menambahkan, PLN akan wajib membeli listrik yang diproduksi pembangkit swasta, walau dalam kondisi over supply.
"PLN harus menanggung beban Take or Pay (ToP) jika listrik yang disediakan swasta tidak terserap atau over supply. Di mana setiap tambahan pembangkit sebesar 1 GW akan mengakibatkan tambahan beban ToP rata-rata sebesar Rp. 2,99 triliun,” katanya.
Kata Politisi PDIP ini, skema itu akan memberi beban terhadap keuangan negara. Imbasnya, akan mengurangi kemampuan untuk mengaliri listrik ke berbagai wilayah terpencil yang saat ini belum terjangkau listrik.
"Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah mengaliri listrik kepada daerah terpencil, serta kondisi over supply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling," katanya.
Selain itu, legislator PDI Perjuangan ini menilai, jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait unbundling yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Power wheeling pada dasarnya bentuk liberalisasi PLN, bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Sehingga aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan," tegasnya.
- Kritik Impor Jahe, Ketua DPD RI: Kebijakan Yang Tidak Mendukung Kemakmuran Petani
- Sowan Ke PWNU Jatim, Puan Diberi Wejangan Soal Gotong Royong
- Kunker Jokowi Picu Kerumunan di Toba, Bukti Pemerintah Tidak Punya Komitmen Kendalikan Covid-19