Ditetapkan Tersangka Pungli Perizinan Minuman Beralkohol, ASN Diskopdag Surabaya Dijebloskan ke Tahanan

menggunakan rompi tahanan, tersangka HLP saat akan dijebloskan ke penjara/Ist
menggunakan rompi tahanan, tersangka HLP saat akan dijebloskan ke penjara/Ist

Penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya menetapkan ASN Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Surabaya, HLP sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan perijinan minuman beralkohol.


HLP ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

"Hari ini, Kamis 15 Desember 2022 kami telah menetapkan HLP sebagai tersangka dalam perkara tipikor dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol pada Diskopdag Kota Surabaya," kata Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis malam (15/12).

Dijelaskan Khristiya, kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya," bebernya.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menjebloskan HLP ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," tandas Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi.


ikuti update rmoljatim di google news