Polres Magetan berhasil mengamankan LDP (21) ibu muda yang tega membekap mulut dan hidung bayi yang baru dilahirkan hingga ajal menjemput.
- Vonis Hakim Karena Terdakwa Korupsi Tulang Punggung Keluarga Tidak Cerminkan Keadilan
- Diduga Dianiaya Oknum Polisi Hingga Tewas, Almarhum Darso Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Politisi PDIP Harun Masiku Buronan KPK Diyakini Segera Ditangkap
"Pelaku ini malu melahirkan bayi karena belum menikah sehingga nekat mengakhiri hidup bayi yang baru dilahirkan dengan cara membekap hidung dan mulut sang bayi sampai tidak bernafas lagi," kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, dan Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Rianto, Selasa, 6 Mei 2025.
Dikatakannya, pelaku (LDP) anak warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten, Jawa Timur, melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki yang tidak dikehendaki itu di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis.
"Kami masih mendalami keterlibatan kekasih pelaku. Jasad bayi sekarang dilakukan otopsi di RSUD dr Sayidiman, Magetan," ujarnya.
Motifnya, tambah AKP Joko Santoso, malu menyandang aib karena belum menikah, sudah punya anak. Selain dibekap, jasad bayi juga ada bekas mengalami kekerasan benda tumpul.
"Akibat perbuatanya itu, pelaku kami kenakan pasal perlindungan anak pasal 342 KUHP dan pasal 341 KUHP," kata AKP Joko Santoso.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil membawa beberapa barang bukti (BB) berupa sehelai daster bermotif dengan dasar biru, selembar handuk warna merah, satu cicin emas dengan berat 1, 89 gr.
"Pelaku terancam sanksi 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena dilakukan orangtua dan denda Rp 3 miliar," pungkas Kasat Reskrim AKP Joko Santoso.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Selidiki Peredaran Uang Palsu yang Marak di Magetan
- Polres Magetan Jamin Libur Panjang Isra Miraj-Tahun Baru Imlek 2025 Aman
- Kapolres Magetan Cek Akhir Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak dan Akhir Tahun 2024.