Husnul Aqib Diangkat Menjadi Anggota DPRD Gresik

DPRD Kabupaten Gresik mengangkat Husnul Aqib sebagai anggota legislatif baru/Ist
DPRD Kabupaten Gresik mengangkat Husnul Aqib sebagai anggota legislatif baru/Ist

DPRD Kabupaten Gresik mengangkat Husnul Aqib sebagai anggota legislatif baru dalam rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024.


PAW digelar untuk mengisi kekosongan satu kursi di Fraksi PKB, yang ditinggalkan Wafiroh Maksum karena meninggal dunia.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, Husnul Aqib akan bertugas di Komisi I DPRD Gresik dan menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).

“Sesuai aturan PAW, bahwa anggota DPRD pengganti akan bertugas di posisi orang yang digantikan,” katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/12).

Sebagai anggota DPRD yang baru lanjut Mujid, Aqib diharapkan mampu untuk menyerap aspirasi dan mendorong regulasi kebijakan yang pro rakyat.

“Tak hanya itu, anggota baru juga harus mampu menjalankan tiga fungsi pokok parlemen. Yakni, legislasi, anggaran dan pengawasan secara optimal,” tegasnya.

Sementara, Husnul Aqib menyatakan siap mengemban tugas dan amanah dengan sebaik mungkin. 

“Saya akan menjalankan tugas sebaik mungkin, sesuai dengan tugas fungsi pokok sebagai anggota DPRD,” tandasnya.