Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Madiun menyelenggarakan Sosialisasi perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk pelaku UMKM dan kasie trantib di Kabupaten Madiun.
- Sambut Era Gas Bumi, Proyek Pipa Transmisi Cirebon-Semarang Harus Segera Diselesaikan
- Melirik Bisnis Menguntungkan Arang Briket di Tengah Pandemi Covid-19
- Pemkot Surabaya Belanja Mamin UMKM Lewat e-Purchasing, Pesan Langsung Bayar
Baca Juga
Acara tersebut mendatangkan narasumber dari dinas Perdagangan Propinsi, dinas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
"Acara ini untuk memberikan pemahaman pengertian agar tidak multi tafsir terhadap perijinan Tanda Daftar Gudang (TFG)," ujar Kepala Bidang Perdagangan, Toni Eko Prasetyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/12).
Toni menambahkan, di wilayah Kabupaten Madiun banyak sekali gudang yang belum memiliki ijin standar yang legal. Sehingga acara ini nantinya bisa membuka cara berpikir para pengiat umkm.
"Banyak gudang belum memiliki ijin standar yang legal. Jadi sekarang para pengusaha bisa daftar melalu OSS yang ada dipeijinan dan sesuai KBLI nya," terang Toni.
Sementara itu, peserta sosialisasi yang diadakan Dinas Perdagangan koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Madiun mengaku cukup senang. Alasannya dengan adanya sosialisasi tersebut membuat mereka tahu prasyarat apa saja dan caranya untuk mendaftarkan perijinan khususnya perijinan tanda daftar gudang.
"Sejauh ini kami sudah paham mas, cukup terbantu dengan adanya sosialisasi yang diadakan dinas," pungkas peserta sosialisasi Yayuk usai mengikuti sosialisasi.
- Pemkot Madiun Apresiasi BUMN Madiun Raya Dukung Santripreneur Indonesia
- Pemkot Madiun Apresiasi BUMN Madiun Raya Dukung Santripreneur Indonesia
- Dukung Pemberdayaan UMKM, DPRD Madiun Siapkan Galeri UMKM