Jadi Tersangka Suap MA, KY Serahkan Penegakan Hukum Hakim Yustisi Edy Wibowo ke KPK

Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting/Net
Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting/Net

Penetapan tersangka baru terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspons oleh Komisi Yudisial. Penetapan tersangka baru itu melnambah dari tersangka sebelumnya yakni dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati.


Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

Dasar KY mendukung jelas Miko Ginting, agar KPK bisa mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya. Apalagi sebelumnya dua hakim agung dan dua hakim yustisi sudah jadi tersangka.

"Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," jelas Miko dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/12).

Miko menjelaskan, atas penetapan tersangka oleh KPK jumlah total sementara sebanyak 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.

Miko memastikan, Komisi Yudisial nantinya akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Tujuannya, untuk melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.

Terkait dengan hakim yustisial, Miko mengaku menghormati apa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," pungkasnya.