AHY: Tidak Ada Perbedaan Signifikan antara Isi Perppu dan UU Cipta Kerja

foto/net
foto/net

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/ 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan amar outusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diterbitkan pada tanggal 25 November 2021.


Diurai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), putusan MK itu meminta adanya perbaikan UU Cipta Kerja melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Tidak ada perintah untuk mengganti UU tersebut dengan Perppu sebagaimana yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

“Jika, alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tegas AHY kepada wartawan, Selasa (3/1).

“Esensi demokrasi tidak diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite! Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tandasnya.