Lima Mafia Tanah Dibekuk, AHY Pastikan Tak Akan Ampuni Oknum

Mentri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat di Polda Jatim/ ist
Mentri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat di Polda Jatim/ ist

Satgas Mafia Tanah Jatim menangkap lima mafia tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan yang meresahkan warga di dua daerah tersebut. 


Dalam kejadian ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan SHM no 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM. Dan PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sedangkan Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Dengan ditangkapnya tersangka, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan upaya polisi dalam memberantas mafia tanah terus dilakukan. Dirinya tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah. 

"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," bebernya, Sabtu (16/3/2024).

Imam mengatakan tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres yang ada di Jawa Timur sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah. "Tahun lalu dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah," terangnya.

Saat pressconfrance, Polda Jatim hanya menampilkan dua tersangka mafia tanah dari Banyuwangi. 

"Sedangkan 3 tersangka lainnya dari Polres Pamekasan masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan," beber Imam.

Modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM. 

"Jadi perkara ini sempat sampai di Kementrian BPN/ATR jadi kami melakukan kordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap kasus mafia tanah ini," ucap Mentri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Pria yang akrab disapa AHY mengaku komitmen untuk memberantas mafia tahan yang terjadi di Jawa Timur. 

"Karena bukan hanya menyengsarakan masyarakat yang memiliki tanah, kedua menyusahkan negara dimana hukum kepemilikan tanah akan berantakan," ucapnya.

AHY mengaku tidak akan memberi ampun kepada oknum pelaku mafia tanah yang sangat meresahkan. Terlebih yang dilakukan oknum dari BPN. 

"Kami sudah kordinasi dengan penegak hukum lainnya dari Polri dan Kejaksaan untuk sama sama memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu," bebernya.