Pakar Sebut Sistem Proporsional Terbuka Lebih Demokratis

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Sistem pemilu proporsional tertutup yang berpotensi kembali diterapkan pada Pemilu 2024 membuktikan kemunduran demokrasi Indonesia. Demikian ditegaskan pakar Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail.


"Bisa dikatakan kemunduran demokrasi ketika wacana sistem pemilu proporsional tertutup itu dilakukan," kata Mawardi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (6/1).

Sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup, menurut Mawardi, memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan sebuah pesta demokrasi di Indonesia.

Dia menjelaskan, sistem pemilu proporsional tertutup dilaksanakan di masa Orde Baru. Saat itu, pemilih hanya mencoblos partai dengan memperhatikan calon-calon yang ada dalam surat suara.

"Tapi calon yang terpilih itu sangat tergantung kepada partai. Jadi pemilih hanya memilih partai dengan mempertimbangkan orang-orang yang ada di partai itu," jelasnya.

Sebaliknya, sistem pemilu proporsional terbuka disamping memilih partai, masyarakat juga bisa mencoblos orang atau calon legislatif (caleg). Sistem inilah yang telah dilakukan sejak era Reformasi.

"Artinya orang bisa memilih partai juga bisa memilih calon. Kelebihannya adalah dia bisa memilih orangnya. Secara demokratis, proporsional terbuka itu lebih demokratis," imbuhnya.

Untuk itu, partai politik perlu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Ketika edukasi politik bagi rakyat cukup bagus, maka dua sistem pemilu itu tidak menjadi masalah.

Sebab, selama ini yang menjadi persoalan adalah sangat jarang partai politik memberikan pendidikan politik bagi masyarakat atau konstituennya.

"Saya punya keyakinan sebagian besar masyarakat kita tidak mengerti itu sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka, karena partai politik tidak pernah mengedukasi masyarakat untuk hal itu," tandas Mawardi.