Serahkan SK Guru, Bupati Bondowoso Bicara Soal Kemajuan Pendidikan

Foto : Acara penyerahan SK Guru dan Tenaga Pendidik Bondowoso/ist
Foto : Acara penyerahan SK Guru dan Tenaga Pendidik Bondowoso/ist

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbernya Daya Manusia (BKPSDM)  Bondowoso serahkan puluhan Surat Keterangan (SK) tentang mutasi jabatan fungsional guru dan tenaga pendidikan, Senin (9/1).


Plt BKPSDM Sugiono Eksantoso bersama Bupati Bondowoso, menyerahkan kepada tenaga penjaga sekolah 11 orang, dan 68 guru dari jenjang SD hingga SMP.

Kepala BKPSDM Sugiono Eksantoso, mengatakan, bahwa penyerahan SK tak serta merta dilakukan. Melainkan merupakan hasil evaluasi menyeluruh sebagai dampak kebijakan regrouping. Karena jumlah siswa yang tak sampai 60 orang.

Menurutnya, sebenarnya puluhan peserta ini telah menunggu cukup lama SK tersebut. Diajukan sejak, sekitar bulan November 2021. Bahkan, telah dua kali.  

"Alhamdulillah, saat ini hanya tiga hari bisa tuntas," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Bupati Salwa dalam sambutannya menginstruksikan kepada Plt. Kepala BKPSDM untuk terus melakukan evaluasi terhadap pemenuhan dan penataan tenaga pendidik secara objektif.

"Agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" terangnya.

Bupati juga berpesan kepada seluruh tenaga pendidik untuk berpartisipasi aktif memberikan andil untuk peningkatan angka partisipasi sekolah dan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bondowoso yang masih rendah.

Adapun pemindahan dan mutasi ini, kata Bupati Salwa, adalah bagian penting. Karena mutasi ini merupakan keputusan pemerintah untuk memeratakan rasio ketimpangan guru. 

"Harapannya agar beradaptasi dan tetap meneguhkan semangat untuk kemajuan pendidikan Kabupaten Bondowoso" sambungnya.

Dalam acara ini diserahkan pula santunan oleh Bupati Bondowoso di dampingi Kepala BPJS Cabang Bondowoso kepada ahli waris Tenaga Honorer K2 yang meninggal beberapa waktu yang lalu.

Santunan ini adalah bukti nyata kolaborasi antara BPJS dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam pemenuhan hak ASN.