Istri Aiptu AR Cabut Laporan Kasus Asusila, Ini Alasannya

Caption : Pengacara Subaidi bersama MH. 
Caption : Pengacara Subaidi bersama MH. 

MH, istri Aiptu AR resmi mencabut laporan kasus dugaan asusila yang melibatkan suaminya. Pencabutan laporan itu dilakukan atas beberapa alasan yang dianggap korban sangat krusial.


Melalui pengacaranya, MH menjelaskan alasan pencabutan pelaporan. Alasan utama yakni psikis anak korban dan pelaku. Korban juga sudah merasa puas meski laporan dicabut namun proses hukum tetap berjalan.

"Pertama memang dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan. Kedua, yaitu melihat psikis anak. Dari kasus yang sudah viral sampai saat ini, anaknya tidak sekolah dan tidak kuliah karena malu," terang Subaidi pengacara MH, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/1).

Lebih lanjut Subaidi mengatakan, pencabutan laporan murni dilakukan supaya Aiptu AR yang hingga kini masih ditahan di Bidpropam Polda Jatim mendapat sedikit keringanan.

"Pencabutan ini murni dari hati klien saya dan keluarga para pihak. Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Adanya pencabutan atau pemberian maaf dari pelapor, mungkin bisa memberikan keringanan. Mungkin tidak sampai PTDH," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, MH, istri Aiptu AR pada Senin (9/1/2023) kemarin, melalui pengacaranya telah melayangkan surat pencabutan laporan terkait kasus asusila dan pesta seks tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto membenarkan soal pencabutan laporan itu. Namun, Kapolda Irjen Toni tetap menginstruksikan tetap ada tindakan tegas sesuai kode etik.

“Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.