Kepolisian Resor Probolinggo mengamankan oknum guru ngaji berinisial SN (50), warga Kregenan, Kabupaten Probolinggo yang merudapksa muridnya hingga hamil.
- KPK Ungkap Dana Hibah Pokir Pokmas dari 2020-2023 yang Diterima Anggota DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
- Selama Empat Jam, Ini yang Digali KPK dari Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
- Pendapat Para Ahli Kimia Tentang Gas Air Mata
SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban (HM), saksi dan pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu, (17/2).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Wakapolres Kompol Supiyan menuturkan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2020.
Kejadian tersebut dilakukan setiap satu minggu sekali hingga terakhir kali pada Rabu 17 Januari 2024.
Usai setiap kali melakukan persetubuhan, tersangka selalu memberi uang dengan nominal Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu
"Kemudian pada hari Senin (29/1) korban merasa kurang enak badan sehingga oleh orang tuanya dibawa ke Bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi bidan menyampaikan bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan," kata Wakapolres Probolinggo saat konferensi pers, Kamis (22/2) seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Kehamilan HM tersebut sangat mengagetkan orang tuanya sehingga meminta HM untuk berterus terang dengan siapa ia melakukan hubungan terlarang tersebut.
Setelah didesak orang tuanya, HM mengaku, bahwa yang telah merudapaksa dirinya adalah SN.
"Pengakuan dari HM tersebut membuat kedua orang tuanya tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.Setelah adanya laporan tersebut, anggota bergerak ke tkp bersama Polsek guna mengamankan pelaku," tutur Wakapolres.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dikesempatan yang sama Ranti Sagita, Konselor UPTD PPA Kabupaten Probolinggo, menuturkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan terhadap korban.
"Pendampingan ini diberikan agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan," kata Ranti.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan menyayangkan adanya oknum guru ngaji yang berbuat asusila kepada muridnnya.
"Semoga ini menjadi yang terakhir adanya oknum guru yang bertindak seperti ini. Mari percayakan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik oleh Polres Probolinggo," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ngantor di Tiris, Bupati Probolinggo Janji Benahi Infrastruktur dan Kembangkan Ekonomi Lokal
- Pasutri Curanmor Asal Probolinggo Ditangkap Polisi, Terlibat Aksi di Dua TKP
- Bupati Probolinggo Gus Haris Tanggapi Bijak Isu Pemanfaatan Sumber Air Ronggojalu oleh Kabupaten Lumajang