DPC Peradi Pergerakan Surabaya Dilantik, Sugeng Teguh Santosa: Seorang Advokat Jangan Bohongi Klien

Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso SH/RMOLJatim
Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso SH/RMOLJatim

Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau disebut Peradi Pergerakan melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pergerakan Surabaya pada Selasa (17/1). 


Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan, Peradi Pergerakan ini merupakan organisasi advokat baru yang dikukuhkan pada 28 Oktober 2020. Sejak berdiri hingga saat ini, jumlah anggota Peradi Pergerakan mencapai 520 dan sah terdaftar di Mahkamah Agung. 

"Anggota yang sudah terdaftar di Peradi Pergerakan bisa langsung menjalankan fungsi kepengurusan di wilayahnya. Karena posisi organisasi sudah terdaftar di Kemenkumham RI. Hal ini sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2003 tentang advokat dimana para anggota sejajar dengan penegak hukum lain dan bukan sekedar penasihat hukum yang konotasinya bekerja di luar litigasi proses peradilan," urai Sugeng dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat melantik 13 pengurus DPC Peradi Pergerakan di Hotel Royal Tulip Darmo Surabaya.

Sugeng membeberkan, sebagai organisasi advokat, para pengurus dapat menjalankan organisasi sesuai tugas dan fungsinya. Dan sebagai konsekuensi organisasi advokat harus taat dan patuh pada semua ketentuan administrasi pemerintah.

Salah satu yang ditekankan oleh Sugeng, bahwa Peradi Pergerakan harus menjaga profesionalisme, yakni ahli di bidang hukum dan  menaati kode etik. 

"Demi menjaga kode etik, seorang advokat jangan membohongi klien. Hotman Paris yang terkenal akan kontroversinya sampai sekarang tidak pernah mendapat komplain dari kliennya. Karena dia sangat menjaga keprofesionalitasannya sebagai seorang advokat," tegas Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini. 

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Pergerakan Surabaya, Hartardi Hendra Lesmana, SH., MH., CTA, CLA mengatakan bahwa tidak ada syarat khusus untuk menjadi anggota Peradi Pergerakan.

"Kita selalu tanamkan pada setiap anggota agar bisa menjaga marwah, integritas dan kejujuran seorang advokat," katanya.

Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu masyarakat yang butuh pendamping hukum. 

"Kami akan mendirikan LBH bagi masyarakat Surabaya yang mencari keadilan. Ini juga akan menjadi sarana belajar bagi teman-teman advokat yang baru. Minimal kita tanamkan integritas. Bahwa bekerja di dunia advokat tidak semata-mata karena uang," demikian Hartardi.