Polres Bondowoso menangkap Latun (35) warga Poncogati Kecamatan Curahdami karena menculik seorang bayi (HHM) yang berusia 8 bulan.
- Diduga Sering Membuli Siswanya, Oknum Guru Dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madiun
- Januari-Agustus 2023, Kejari Jember Selesaikan 4 Kasus Pidana dengan Restoratif Justice
- Berhasil Ditangkap KPK, Firli Bahuri Ungkap Persembunyian Buronan Ricky Ham Pagawak
Diketahui tersangka melakukan aksinya karena sebelumnya bermodus merawat bayi HHM tersebut, hingga ada kesempatan membawa kabur pada (15/1) lalu.
Dikatakan Kapolres Bondowoso,AKBP Wikboko, alasan pelaku menculik bayi tersebut karena dua hal, salah satunya untuk dijadikan teman mengamen dan mengemis di Jakarta.
"Bayi HHM akan digunakan untuk (eksploitasi) mengamen di jalanan" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/1).
Ditambahkan oleh Wimboko, pelaku sebenarnya sudah sempat membawa kabur bayi HHM ke Surabaya untuk menuju Jakarta.
"Namun kembali ke Bondowoso, yang akhirnya berhasil ditangkap" tuturnya.
Modus lainnya yang menjadikan pelaku menculik bayi tersebut adalah untuk menakut-nakuti pacarnya yang pernah melakukan hubungan gelap.
"Jadi bayi tersebut akan dijadikan obyek hasil hubungan gelap tadi" terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 328 KUHP sub 330 ayat 1 dan 2.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Minta KUHP Dibatalkan, Rizal Ramli: Berpotensi Muluskan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
- Kasus Jamaah Umroh Jember Terlantar Naik ke Tingkat Penyidikan
- Surati Kapolri Berbuntut Proses Hukum, Pakar Hukum: Brigjen Junior Tak Melakukan Tindak Pidana Militer