Polres Bondowoso menangkap Latun (35) warga Poncogati Kecamatan Curahdami karena menculik seorang bayi (HHM) yang berusia 8 bulan.
- Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
- Publik Terlanjur Kecewa, Demokrat Desak Kapolri Dinonaktifkan Agar Kasus Sambo Bisa Objektif
- Deolipa Yumara Menduga Ada Hubungan Khusus Putri dan Kuat, Mereka Panik Ketahuan Brigadir J
Baca Juga
Diketahui tersangka melakukan aksinya karena sebelumnya bermodus merawat bayi HHM tersebut, hingga ada kesempatan membawa kabur pada (15/1) lalu.
Dikatakan Kapolres Bondowoso,AKBP Wikboko, alasan pelaku menculik bayi tersebut karena dua hal, salah satunya untuk dijadikan teman mengamen dan mengemis di Jakarta.
"Bayi HHM akan digunakan untuk (eksploitasi) mengamen di jalanan" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/1).
Ditambahkan oleh Wimboko, pelaku sebenarnya sudah sempat membawa kabur bayi HHM ke Surabaya untuk menuju Jakarta.
"Namun kembali ke Bondowoso, yang akhirnya berhasil ditangkap" tuturnya.
Modus lainnya yang menjadikan pelaku menculik bayi tersebut adalah untuk menakut-nakuti pacarnya yang pernah melakukan hubungan gelap.
"Jadi bayi tersebut akan dijadikan obyek hasil hubungan gelap tadi" terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 328 KUHP sub 330 ayat 1 dan 2.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
- KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Lelang Jabatan Pejabat Kades
- Viral Ibu Pukuli Anak Dengan Selang Air Gara-gara Proses Belajar di Rumah Selama Pandemik
- Pemukulan Dipicu Perkataan Tak Senonoh di Restoran Bali Ocean Feast Berakhir Damai