Polres Bondowoso menangkap Latun (35) warga Poncogati Kecamatan Curahdami karena menculik seorang bayi (HHM) yang berusia 8 bulan.
- Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Surabaya Bakal Tahan Sejumlah Tersangka Korupsi
- Satgas TPPO Tetapkan 749 Tersangka dari 644 Laporan Polisi
- Sidang Kasus SPI Hadirkan Kak Seto, Saksi Ahli Sebut Data Tunggal Tidak Lengkap Harus Ada Data Pembanding
Diketahui tersangka melakukan aksinya karena sebelumnya bermodus merawat bayi HHM tersebut, hingga ada kesempatan membawa kabur pada (15/1) lalu.
Dikatakan Kapolres Bondowoso,AKBP Wikboko, alasan pelaku menculik bayi tersebut karena dua hal, salah satunya untuk dijadikan teman mengamen dan mengemis di Jakarta.
"Bayi HHM akan digunakan untuk (eksploitasi) mengamen di jalanan" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/1).
Ditambahkan oleh Wimboko, pelaku sebenarnya sudah sempat membawa kabur bayi HHM ke Surabaya untuk menuju Jakarta.
"Namun kembali ke Bondowoso, yang akhirnya berhasil ditangkap" tuturnya.
Modus lainnya yang menjadikan pelaku menculik bayi tersebut adalah untuk menakut-nakuti pacarnya yang pernah melakukan hubungan gelap.
"Jadi bayi tersebut akan dijadikan obyek hasil hubungan gelap tadi" terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 328 KUHP sub 330 ayat 1 dan 2.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
- Pakar Hukum Ingatkan Satgas BLBI Agar Tak Gegabah Dalam Lakukan Eksekusi Aset Jaminan Obligor
- Minimalisir Penyimpangan Dakel, Kajari Tanjung Perak Tinjau Proyek Infrastruktur di 2 Kantor Kelurahan
- Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G Minta Tata Cara Pemberantasan Korupsi Dikaji Ulang