Kasus Pembakaran Al-Quran, Turki Buka Penyelidikan terhadap Rasmus Paludan

Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld ketika melakukan aksi pembakaran Al Quran/Net
Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld ketika melakukan aksi pembakaran Al Quran/Net

Turki mengambil langkah tegas terkait aksi pembakaran Al Quran di sejumlah kota di Eropa. Kejaksaan Turki meluncurkan penyelidikan terhadap Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld.


Paludan yang merupakan politisi sayap kanan Denmark-Swedia telah melakukan aksi membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockhowm sebagai bentuk protes terhadap Ankara yang enggan menerima Swedia di NATO. Aksi tersebut juga dilakukan Paludan di depan sebuah masjid di Denmark.

Selain Paludan, politisi Belanda, Wagensveld juga melakukan aksi merobek dan membakar Al Quran di Den Haag.

Tindakan yang dilakukan kedua politisi itu telah membuat marah seluruh dunia, khususnya negara yang memiliki pemeluk mayoritas Islam, seperti Turki.

“Para tersangka melakukan perbuatan yang secara terbuka menghasut kebencian dan permusuhan masyarakat terhadap nilai-nilai suci agama Islam, Alquran, dan Nabi, serta secara terbuka menghina nilai-nilai agama yang dianut oleh sebagian masyarakat," kata pernyataan dari jaksa penuntut di Ankara, seperti dimuat Yeni Safak.

Dalam melakukan aksinya, Paludan sempat mengatakan bahwa ia akan terus membakar kitab suci umat Islam setiap Jumat sampai Swedia dapat diterima dengan aliansi NATO.

Pernyataan tersebut lantas telah membuat Turki geram, dengan jaksa penuntut akhirnya memutuskan untuk membuka penyelidikan tersebut, atas dakwaan yang sesuai dengan pasal-pasal KUHP Turki, agar kejadian itu tidak terulang kembali.

Sebelumnya, pemerintah Turki telah mempertanyakan izin yang diberikan oleh pihak berwenang, yang memperbolehkan politisinya melakukan sejumlah aksi provokasi dan kejahatan rasial yang terus diulangi itu.