Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan liar (Pungli) penerimaan tenaga kerja kontrak di Dispendukcapil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
- Tersangka Korupsi Kredit Macet, Kejari Tanjung Perak Jebloskan Direktur PT Wahyu Tirta Manik ke Penjara
- Jalankan Putusan MA, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Perkara Tipikor Bambang Mulyono
- Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Bram Kusnohardjo
Tak tanggung-tanggung, untuk menangani kasus ini, bidang Pidana khusus (Pidsus) yang diterjunkan untuk menangani kasus tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Pidsus sudah mengeluarkan Surat Perintah Kajari tertanggal 3 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH.,MH melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, SH., MH. pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/2).
Dalam Surat Perintah Kajari tersebut menurut Putu, sudah ada beberapa jaksa yang siap mengawal kasus dugaan pungli penerimaan tenaga kerja kontrak hingga tuntas.
"Pidsus sudah membentuk tim, ada beberapa jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini," jelasnya.
Saat ini kata Putu, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sudah bekerja. Beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut akan dimintai keterangannya.
"Sekarang sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pul data dan baket)," pungkasnya.
Seperti diberitakan tak hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dilibatkan untuk mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
Kali ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga meminta Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru untuk menangani kasus serupa.
Kasus yang akan ditangani Kejari Tanjung Perak ini cukup berbeda dengan dua kasus pungli lainnya.
Sebab kasus ini bukan dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Tetapi pungli yang ada di kawasan Perak ini dilakukan oleh pekerja outsourcing.
"Rencana masuk wilayah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kalau yang ini menjanjikan pekerjaan, tapi dia masih outsourcing juga. Outsourcing-nya mendem, yang mau dimasukkan juga mendem. Jadi ini masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mungkin laporannya besok (hari ini)," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/2).
Nah, untuk memperlancar prosesnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga melakukan komunikasi dengan pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah tersebut.
"Saya sudah telepon Pak Kajari, jadi besok (hari ini) akan ditindaklanjuti dan laporannya dimasukkan oleh OPD," jelasnya.
Menurut Wali Kota Eri, modus yang dilakukan pekerja kontrak Pemkot Surabaya dengan mempermudah menjadi outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah.
"Kejadian pungli itu sebenarnya sudah lama, sekitar tahun 2020 atau 2021. Pungli itu dilaporkan karena pelaku sudah menerima uang dan korban tidak menjadi outsourcing, sehingga dianggap penipuan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersangka Korupsi Kredit Macet, Kejari Tanjung Perak Jebloskan Direktur PT Wahyu Tirta Manik ke Penjara
- Jalankan Putusan MA, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Perkara Tipikor Bambang Mulyono
- Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Bram Kusnohardjo