Perda Tentang Amdal dan Analisis Dampak Lalu Lintas di Banyuwangi Diusulkan Dicabut

Caption: Bupati Ipuk didampingi Wabup Sugirah memberikan dokumen nota pengantar Raperda usulan eksekutif kepada Pimpinan DPRD, Michael Edy Hariyanto/RMOLJatim
Caption: Bupati Ipuk didampingi Wabup Sugirah memberikan dokumen nota pengantar Raperda usulan eksekutif kepada Pimpinan DPRD, Michael Edy Hariyanto/RMOLJatim

Eksekutif menyampaikan nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Banyuwangi.


Pertama, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Penerapan Alalisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (UPL). Kedua, Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto yang diikuti anggota dewan lintas fraksi. Dari eksekutif, hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Sugirah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, para kepala SKPD, Camat dan Lurah/Kades.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengatakan, tujuan pembentukan Raperda JDIH, pertama untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat yang dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kedua, untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ke tata pemerintahan yang baik.

“Raperda JDIH ini dengan harapan dapat menjadi dasar hukum terbentuknya jaringan-jaringan baru dari elemen-elemen organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan institusi-institusi lain yang dipandang perlu,” kata Ipuk dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/2).

Bila Raperda ini dapat disahkan dan diundangkan, maka kabupaten yang berada di ujung timur Pulau Jawa ini akan menjadi daerah pertama yang memiliki Perda JDIH. Hal itu, sangat ditunggu oleh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN). Disamping itu, di dalam JDIH Kabupaten Banyuwangi tersedia lama e-konsultasi publik, sebagai media bagi masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait pembahasan setiap rancangan perda secara online.

Sementara, latar belakang usulan pencabutan dua Perda, lanjut Ipuk, karena adanya perubahan landasan hukum dan perubahan ketentuan kriteria penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, serta berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian juga adanya Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas berdampak pada tidak sinkron dan harmonisnya beberapa materi muatan dalam Perda No 1 tahun 2015.

“Dengan demikian dipandang perlu untuk mencabut perda dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati

Demikian pula dengan pencabutan Perda 4/2011 Tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha.

Pencabutan Perda Kabupaten Banyuwangi juga didasari dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, juga adanya pencabutan beberapa peraturan yang menjadi dasar konsideran terbitnya Perda No 4 Tahun 2011 tentang penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di Kabupaten Banyuwangi, berdampak pada materi muatan peraturan daerah bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Sehingga dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Ipuk.

Usai menyampaikan nota pengantar dua raperda usulan eksekutif, Pimpinan Rapat, Michael menyatakan, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.