Kejari Bangkalan Belum Terima SPJ Penerima Hibah Pokir 2022

Pembahasan dana hibah pokir Bangkalan
Pembahasan dana hibah pokir Bangkalan

Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terkait dana hibah Pokir 6,3 M, perkara yang dilaporkan Risang Bima Wajaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, 2022 lalu, dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan (Kesra) Kabupaten Bangkalan, Abd. Aziz, SPJ sudah terkumpul seluruhnya dari para penerima hibah. 


Ia mengatakan, paling akhir pengumpulan SPJ sudah dilakukan Januari tahun ini. Namun, ia tdiak menunjukkan dokumen SPJ yang sudah terkumpul. Bahkan, Kabag Kesra juga menolak menjelaskan kapan SPJ akan diserahkan ke Kejari Bangkalan.

"Itu aturannya, terakhir paling lambat 10 Januari 2023," kata Kabag Abd Azis, waktu ditemui di kantornya, Senin pagi (06/02).

Sementara itu kata Kasi Intelijen Imam Hidayat, tahapan hukum kasus laporan Risang tersebut mulai memasuki penerbitan Surat Perintah (Sprin) baru, setelah sprin sebelumnya sudah habis masa berlakunya. Sprin untuk surat perintah baru akan terbit Maret mendatang. 

"Di awal Maret itu sudah running, sprin bisa terbit. Karena ini ada agenda kegiatan juga beberapa yang masih berjalan," ucap Kasi Intel, kepada Kantor Berita RMOLJatim melalu WA, Selasa (07/02).