Eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom Belum Dipecat, Ini Kata Wali Kota Eri

Eri Cahyadi / RMOLJatim
Eri Cahyadi / RMOLJatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku akan segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terhadap eks Kabid Trantibum Satpol PP, Ferry Jocom.


Sebab menurutnya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Surabaya hingga Pengadilan Tinggi (PT) sudah berkekuatan hukum tetap, bila Ferry Jocom bersalah melakukan korupsi dan dihukum penjara selama 3,5 tahun.

"Loh, kalau sudah waktunya pengadilan keluar ya korupsi," jelas Wali Kota Eri pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (10/2).

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan pemecatan ASN dapat dilakukan bila terbukti bersalah dan dihukum minimal penjara selama satu tahun.

Itu pun tak hanya terlilit dalam kasus korupsi tetapi juga kasus pidana lainnya.

"Jadi gini, semua PNS jikalau pernah ditahan kasus apapun selama 1 tahun maka dia dipecat," tegasnya.

Nah, dalam kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Wali Kota Eri sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan Ferry Jocom.

Sebab Ia memastikan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya tersebut bakal dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Padahal Ferry Jocom dalam waktu dekat sudah purna tugas.

"Karena dari itu ya sayang kan, udah mau pensiun begitu kena kasus, maka dia tidak dapat pensiunan," pungkasnya.

Seperti diberitakan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 3,5 tahun bagi eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom.

Dia divonis atas perkara penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Surabaya yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi dan dua anggota hakim yakni Elang Prakoso Wibowo dan Eddy Joenarso pada Jum'at (27/1) lalu. 

Dalam amar putusan Banding Nomor 85/PID.SUS/TPK/2022/PT.SBY hakim menyatakan Ferry Jocom bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Tanggal 7 Desember 2022 atas nama terdakwa Ferry Jocom, S.Sos, M.Si yang dimintakan banding tersebut," kata hakim dikutip Kantor Berita RMOLJatim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/2).

Selain itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Ferry Jocom dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Lalu memerintahkan agar terdakwa Ferry Jocom tetap berada dalam tahanan.

Kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa Ferry Jocom dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis terhadap terdakwa korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," pungkas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai AA. Gd. Agung Parnata dan didampingi dua anggota Fiktor Panjaitan serta Alex Cahyono, Rabu (30/11/2022).