Pertumbuhan Ekonomi Tuban Melejit Tertinggi di Jawa Timur

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky sambutan sebelum menyerahkan sertifikat halal kepada para pelaku UMKM/Ist
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky sambutan sebelum menyerahkan sertifikat halal kepada para pelaku UMKM/Ist

Bupati Tuban  Aditya Halindra Faridzky menyerahkan 589 sertifikat halal kepada pelaku 460 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bertempat di Pendopo Krido Manunggal, penyerahan sertifikat juga dihadiri Kepala Bank Jatim Cabang Tuban Suyatno, pimpinan OPD terkait dan pejabat Kemenag Tuban.


Bupati Aditya mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tuban di tahun 2022 mencapai 8,88 persen dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 3,00 persen.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tuban berada di peringkat pertama dibandingkan 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Angka tersebut melebihi pertumbuhan rata-rata Provinsi Jawa Timur sebesar 5,34 dan rata-rata nasional sebesar 5,31.

“Ini berkat kerja keras kita semua,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Lindra, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/3).

Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang melejit didominasi dari sektor industri pengolahan yang mengalami lonjakan. Semula 2,97 persen di tahun 2021 naik 14,74 persen menjadi 17,71 persen di tahun 2022.

Peningkatant tersebut menjadi pengejewantahan Pemkab Tuban yang tengah digencarkan yaitu One Village One Product, Ekonomi Bergerak Dari Rumah Tangga. Selaras dengan tujuan tersebut, Mas Lindra mengimbau pelaku UMKM agar mampu menciptakan produk otentik yang memiliki kekhasan tersendiri.

Di samping itu, perlu menjaga kualitas produk dan memenuhi persyaratan pendukung. Salah satunya sertifikat halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Sertifikat Halal menjadi jaminan mutu produk UMKM. produk yang otentik berkualitas dan tersertifikasi halal akan lebih diminati calon pembeli, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk.

“Pada akhirnya, mampu meningkatkan penjualan,” sambungnya.

Sertifikat halal akan memperkuat jaminan usaha saat mengurus bantuan modal. Mas Lindra menyatakan Pemkab Tuban siap mendukung pengembangan dan promosi produk UMKM di Kabupaten Tuban. Melalui berbagai event yang digelar, diharapkan mampu mengenal produk UMKM kepada wisatawan.

Tidak hanya itu, produk UMKM juga akan dipromosikan pada kegiatan pameran dagang mulai dari tingkat kabupaten, regional, nasional, bahkan ke mancanegara.

“Mengingat ibu Gubernur Jawa Timur memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk mengenal produknya ke mancanegara,” tuturnya. 

Dia menyampaikan terima kasih kepada Kemenag Tuban serta Satgas Sertifikat Halal Gratis (Sehati) dan pendamping UMKM yang telah memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Tuban.

Menurutnya, program pembangunan yang dijalankan secara sinergis akan membawa dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tuban Munir menyebutkan bahwa Kemenag RI meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).

Guna menyukseskan program tersebut, sebanyak 137 pendamping diterjunkan untuk mendampingi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal.

Tercatat pada tahun 2022 Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis (Sehati) melalui BPJPH Tahun 2022 Kab. Tuban yang terbit 589 sertifikat dari 460 Pelaku Usaha.

Sedangkan, Sertifikat Halal Gratis melalui Dinas Perikanan yang telah terbit 27 Sertifikat dari 27 pelaku usaha. Juga melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang telah terbit 21 Sertifikat dari 21 Pelaku Usaha.

“Total pada tahun 2022 sebanyak 637 sertifikat halal telah diterbitkan,” ujarnya.

Munir menjelaskan BPJPH menyiapkan kuota gratis program Sehati sebanyak 1 juta sertifikat halal se-Indonesia. Dari jumlah tersebut provinsi Jawa Timur mendapat alokasi sebanyak kuota 52.000 sertifikat. “Kami imbau agar pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal,” katanya.

Dia menambahkan program sehati akan diselenggarakan hingga Oktober 2024. Sedangkan untuk produk kosmetik hingga tahun 2026. Apabila ditemukan produk yang belum berlabel halal setelah tahun penetapan maka akan dikenakan sanksi.