Lelang Aset Agunan Milik Nasabah, BRI Bangkalan: Sudah Sesuai Prosedur dan Peraturan

Kepala Kantor Cabang BRI Bangkalan, M Arief Prabowo saat menemui nasabah saat audensi soal lelang aset agunan pada Senin (6/3) pekan lalu/RMOLJatim
Kepala Kantor Cabang BRI Bangkalan, M Arief Prabowo saat menemui nasabah saat audensi soal lelang aset agunan pada Senin (6/3) pekan lalu/RMOLJatim

Bank BRI Cabang Bangkalan, Madura, membantah tudingan salah satu nasabah bahwa pihaknya telah melakukan lelang aset tanah milik nasabah tersebut yang diagunkan di BRI secara sepihak dan tidak prosedural.


“Dalam pelaksanaan lelang agunan nasabah tersebut, BRI senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang,” kata Kepala Kantor Cabang BRI Bangkalan, M Arief Prabowo kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (10/3).

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Kokop, Bangkalan bernama Subairi tak terima aset tanah miliknya yang diagunkan di BRI dilelang. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses lelang antara oknum pegawai BRI berinisial RA dengan pemenang lelang BA, yang tak lain tetangganya Subairi.

Arief menepis tudingan tersebut. Dia mengaku proses lelang yang dilakukan BRI telah sesuai prosedur yang diatur undang-undang.

“Pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arief.

Dia menjelaskan, sebelum melaksanakan proses lelang, BRI telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada nasabah yang bersangktan untuk melakukan pembayaran atas pinjaman kredit tersebut

“Namun sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, nasabah tersebut tidak dapat memenuhi komitmennya, sehingga dilakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya,” lanjutnya.

Senin (6/3) lalu,  Anton, perwakilan keluarga Subairi datang beraudiensi dengan pihak BRI dan ditemui Kepala Kantor Cabang BRI Bangkalan, M Arief Prabowo. Anton datang didampingi LSM Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (PAKIS).

Kepada Arief, Anton menyampaikan keberatannya terkait tahapan lelang tersebut. Dalam kesempatan itu, Tim Divisi Hukum PAKIS, Yodika Saputra, meminta agar pihak BRI proporsional menyikapi perkara yang dialami Subairi.

"Pihak debitur, yaitu Pak Subairi benar-benar diperlakukan secara adil, dan tidak ada suatu permainan di dalam hal indikasi rekayasa lelang tanah beliau (Subairi) tersebut," kata Yodika.