Usai Gugatan Dikabulkan, PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU Berikutnya ke Pengadilan Niaga Surabaya

Direktur Utama PT PT Graha Benua Etam (GBE) Muhaimin di PN Surabaya/ist
Direktur Utama PT PT Graha Benua Etam (GBE) Muhaimin di PN Surabaya/ist

Perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) menyiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Permohonan ditujukan pada dua perusahaan yang memiliki tanggungan utang mencapai ratusan miliar. Yakni perusahaan listrik PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan perusahaan sterilisasi barang ekspor dan impor PT Energi Sterila Higiena (Esterna). 

Demikian disampaikan Direktur Utama PT GBE Muhaimin pada awak media di Surabaya, Sabtu (11/3).

Dikatakan Muhaimin, pihaknya baru saja memenangkan sejumlah pengajuan PKPU di PN Surabaya. Salah satunya terhadap debitur termohon perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) senilai total Rp48 miliar yang dikabulkan Majelis Hakim melalui sidang elektronik (E-Court) pada 8 Maret lalu. 

Selain itu permohonan PKPU senilai total Rp5,7 triliun yang diajukan PT GBE terhadap perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika pada 16 Januari lalu juga dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.  

Karena itu dengan pengajuan dua permohonan tersebut, PT GBE yakin akan memenangkan gugatan.

"Kami optimistis bakal memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan utang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo," kata Muhaimin. 

Muhaimin mengungkapkan pengajuan PKPU terhadap berbagai perusahaan melalui PN Surabaya tidak seluruhnya dikabulkan Majelis Hakim.   

"Ada tiga perkara PKPU yang telah kami ajukan ke PN Surabaya. Salah satunya tidak dikabulkan Majelis Hakim," ujarnya. 

Ditambahkan Muhaimin, PT GBE terpaksa menempuh upaya PKPU karena proses penagihan utang ke beberapa perusahaan selalu mengalami jalan buntu. PT GBE, lanjut Muhaimin, selama kurun waktu 3,5 tahun terakhir telah melakukan proses penagihan utang secara damai. 

Sebaliknya, bila ada itikad baik dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, maka PT GBE tidak akan meneruskan ke jalur hukum.

"Perusahaan kami juga punya kewajiban pembayaran utang kepada bank. Dalam kondisi seperti ini kami terus menerus membayarkan bunga bank dalam hitungan yang tidak sedikit perbulannya. Karena itu pada pengajuan PKPU ini tidak ada niatan kami untuk mempailitkan perusahaan termohon. Kami hanya meminta kewajiban utang dibayarkan. Ketika terjadi upaya damai sudah pasti kami membuka diri, dengan catatan ada kejelasan dari perusahaan-perusahaan termohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan utang," demikian Muhaimin.