Bank Mandiri Harus Tegas Soal Kredit Macet PT Titan Infra Energy

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menyoroti soal kredit macet PT Titan Infra Energy (PT TIE) di Bank Mandiri.


Satyo Purwanto mengingatkan bahwa PT TIE tidak bisa seenaknya mengatur Bank Mandiri sebagai debitur yang memberikan fasilitas kredit senilai Rp2 triliun lebih. 

"PT TIE juga tak boleh mengatur metode pembayaran kredit dan menekan Mandiri mencari investor lain ketika kredit yang dikucurkan kepada Titan macet," kata Satyo Purwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/3).

Menurut Satyo, pointnya adalah yang berhak menjadi investor ditentukan oleh Bank Mandiri, sedangkan dalam kasus Titan dan yang terafiliasi apalagi menegosiasi metode pembayaran itu jelas tidak boleh, mestinya tidak bisa menjadi peserta.

Satyo juga berharap Bank Mandiri bisa tegas terhadap perusahaan yang mengemplang kredit. Hal ini penting sebab bank plat merah itu harus menjaga reputasi mengingat industri perbankan sangat membutuhkan kepercayaan publik.

“Karena ini institusi perbankan, kepercayaan publik adalah yang utama dan mesti dikedepankan, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” kata Satyo.

Imbas kredit macet Titan ini, salah satu pemegang saham Padlansyah menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang teregister No 637//PDT.G/BTH-PLW/2022_/PN.Jkt.Pst hakim PN Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana memutuskan kredit macet PT TIE sebagaimana dalam perjanjian kredit (facility agreement) tanggal 28 Agustus 2018 dalam keadaan default. Sebab tidak terpenuhinya kewajiban PT TIE yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Titan berdasarkan perjanjian kredit sejak tanggal 24 Februari 2020.