Pengantin Baru di Banyuwangi Langsung Dapat Tiga Dokumen Kependudukan

Bupati Ipuk didampingi Djuang Pribadi meninjau pelayanan adminduk di acara Bunga Desa di Desa Watukebo, Blimbingsari beberapa waktu lalu/Humas Pemkab Bwi
Bupati Ipuk didampingi Djuang Pribadi meninjau pelayanan adminduk di acara Bunga Desa di Desa Watukebo, Blimbingsari beberapa waktu lalu/Humas Pemkab Bwi

Kabupaten Banyuwangi terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi memudahkan layanan bagi pengantin baru untuk memperoleh dokumen kependudukan.


Layanan “3 in 1” bagi pasangan baru ini diberi nama Bulan Madu. Akronim dari Berikan perubahan status Langsung pascanikah Melalui terbitnya Dokumen kependudukan.

Melalui program ini, setelah akad nikah pasangan pengantin baru akan langsung memperoleh 3 jenis dokumen sekaligus. Yakni buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status kawin.

“Kami terus berusaha mempermudah pelayanan di Banyuwangi, khususnya dalam masalah penerbitan dokumen kependudukan. Karena dokumen semacam ini seharusnya memang mudah dalam pengurusannya,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin (20/3).  

Sebuah program kolaborasi antara Dispendukcapil bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Program ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Smart Kampung, aplikasi besutan Pemkab Banyuwangi yang mengintegrasikan ratusan pelayanan publik secara digital.

“Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ditandatangani Dispendukcapil bersama Kepala Kantor Kemenag. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan setelah menikah karena telah disediakan langsung. Semoga program ini berjalan dengan baik dan bisa mempermudah warga,” kata Ipuk.

Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi mengatakan, program ini bertujuan memudahkan masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan. Termasuk pelayanan perubahan status dalam dokumen kependudukan setelah menikah.

Saat ini, kata dia, masih banyak warga yang telah lama menikah namun belum juga mengurus perubahan statusnya pada KTP. Hal ini, dapat mengganggu data kependudukan mereka. Misalnya, tidak bisa mengurus KK maupun akta kelahiran saat memiliki anak.

“Saat ini kita permudah, ketika mereka lapor akan menikah ke KUA, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan baru terkait status pernikahannya. Karena dengan mendaftarkan laporan pernikahan ke KUA, otomatis perubahan dokumen kependudukan mereka kita terbitkan juga,” urai Djuang.

Dia menyebut, program Bulan Madu telah berjalan sejak ditandatangani MoU dan PKS antara Dispendukcapil dan kantor Kemenag Banyuwangi pada 15 Maret 2023 lalu.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengirimkan persyaratan adminduk pasangan calon pengantin kepada Dispendukcapil melalui aplikasi Smart Kampung Banyuwangi.

“Selanjutnya, Dispenduk akan memproses KK dan KTP pasangan calon pengantin sesuai pengajuan. Kemudian mengirimkannya kepada KUA pemohon untuk diserahkan bersamaan dengan buku nikah setelah pelaksanaan ijab kabul,” kata Djuang.(adv)

ikuti terus update berita rmoljatim di google news