Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama alias bukber selama ramadhan 1444 hijriah atau tahun 2023 ini.
- Presiden Jokowi: Beli Pupuk Cukup Pakai KTP
- Presiden Jokowi Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Gubernur Khofifah: Stok Bahan Pokok Jatim Aman dan Harga Stabil Selama Nataru
- Bertemu PM Kishida, Presiden Jokowi Bahas Proyek MRT hingga Isu Palestina
Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.
Dalam surat tersebut, alasan pelarangan ini lantaran penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju ke endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.
“Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
- Satpol PP Surabaya Amankan 3 Remaja Saat Pesta Miras
- Sambut Ramadhan Kahfi Indo Grub Bagi 1000 Paket Sembako Gratis
- Stok BBM dan LPG Aman! Pj Gubernur Jatim Tinjau Terminal BBM Perak Saat Ramadhan Dan Jelang Idul Fitri