Berpengalaman, Pengacara Muda Siap Advokasi Pedagang Pasar se-Indonesia

Direktur Eksekutif dan  Advokasi Hukum LBH-PPI, Hanfi Fajri, S.H
Direktur Eksekutif dan  Advokasi Hukum LBH-PPI, Hanfi Fajri, S.H

Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), merupakan organisasi para pedagang pasar-pasar di seluruh Indonesia, yang berfungsi sebagai wadah kegiatan perekonomian rakyat di dalam memperjuangkan ketahanan ekonomi kerakyatan, sebagai pelaku usaha UMKM,


Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif dan  Advokasi Hukum LBH-PPI, Hanfi Fajri, S.H, mengatakan,  kini APPSINDO hadir untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang pasar seluruh Indonesia.

"Misalkan, APPSINDO memperjuangkan dengan memberikan masukan dan kritik atas kebijakan atau peraturan yang merugikan hak-hak pedagang pasar tradisional oleh pemerintah," kata Hanfi Fajri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu, (26/3).

APPSINDO, kata Hanfi, terbentuk dan lahir sejak tanggal 2014 yang telah memiliki legalitas dan berbadan hukum.

APPSINDO juga telah memperoleh Pengesahan sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan MENKUMHAM Republik Indonesia.

Susunan pengurus APPSINDO terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) untuk ditingkat Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah untuk ditingkat Kabupaten Kota.

Hanfi juga menjabarkan, Ketua Umum DPP APPSINDO  kini dijabat oleh Drs. Hasan Basri, S.H.,M.H. Selain di tingkat pengurus Pusat, APPSINDO di tingkat wilayah provinsi dan daerah kabupaten kota, juga sudah terbentuk seperti di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan, Sulawesi. 

"Sehingga tujuan dibentuk APPSINDO untuk para pedagang pasar, pedagang kaki lima dan UMKM di seluruh Indonesia secara independen tanpa terafiliasi oleh partai politik," tegasnya.

APPSINDO, masih kata Hanif, selain organisasi wadah para pedagang pasar, pedagang kaki lima dan UMKM di seluruh Indonesia, juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum Pedagang Pasar Indonesia (LBH-PPI), yang juga memiliki legalitas dan berbadan hukum dari Kemenkumham.

Jabatan Direktur Eksekutif & Advokasi LBH-PPI saat ini dijabat oleh Hanfi Fajri, S.H yang juga sebagai advokat atau pengacara.

"Tugas pokok dan fungsi LBH-PPI adalah  menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dalam masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," lanjut Hanif. 

Selain itu, sambungnya,  juga mewujudkan hak konstitusional warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di bidang hukum, serta menjamin kepastian bantuan hukum, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien dalam program pelayanan, memberikan pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan baik secara pidana atau perdata.

Hanif menerangkan, LBH-PPI sejak tahun 2015 sampai saat ini sudah banyak kasus-kasus atau perkara pedagang pasar seperti kasus pidana, perdata, tata usaha negara (kebijakan/peraturan Pemerintah Pusat & Daerah), negosiasi, mediasi. 

Selain itu LBH-PPI juga memberikan penyuluhan hukum, sosialisasi dan konsultasi hukum untuk seluruh para pedagang pasar, pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang datang langsung di kantor LBH-PPI dan DPP APSINDO yang beralamat di Komplek Rukan Mitra Matraman Blok B-17, Jalan Matraman Raya No. 148, Jakarta Timur, atau di kantor perwakilan LBH-PPI dan APPSINDO di setiap daerah provinsi.