Sidang Perkara di Daerah, DKPP Ajukan Tambahan Anggaran Rp 92 M

Ketua DKPP Heddy Lugito/RMOL
Ketua DKPP Heddy Lugito/RMOL

Kebutuhan anggaran untuk persidangan perkara di daerah, disebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebanyak Rp 26 miliar, habis terpakai hingga pertengahan Maret ini. Oleh kerenanya, DKPP mengajukan anggaran tambahan.


“Sejauh ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang. Sudah ngajuin tambahan, Pak Mendagri sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sekarang sedang diproses Menteri Keuangan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Heddy merinci, besaran anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan penanganan perkara, termasuk di dalamnya persidangan, serta beberapa kebutuhan lainnya masih di bawah Rp 100 miliar.

“Mintanya sekitar 92 miliar. Karena anggaran untuk yang sidang luar kota sudah habis kita. Jadi ini enggak bisa sidang luar kota lagi,” katanya mengungkap.

Lebih lanjut, Heddy menerangkan bahwa sementara ini sidang-sidang perkara di daerah masih memanfaatkan metode virtual, padahal seharusnya itu hanya digunakan di masa Covid-19.

“Sebenarnya enggak ada dasar hukumnya. Virtual itu untuk menyiasati keadaan pandemi. Tapi setelah pandemi mestinya tidak ada dasar hukum yang begitu. Yang ada cuma sidang di pusat dan daerah,” demikian Heddy menambahkan.