Kebutuhan anggaran untuk persidangan perkara di daerah, disebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebanyak Rp 26 miliar, habis terpakai hingga pertengahan Maret ini. Oleh kerenanya, DKPP mengajukan anggaran tambahan.
- Sanksi Peringatan Keras DKPP Soal Wanita Emas, Ketua KPU Enggan Berkomentar
- Sidang Ketua KPU di DKPP Diwarnai Aksi Sholawat
- DKPP Senin Besok Kembali Periksa Ketua KPU RI Secara Tertutup
Baca Juga
“Sejauh ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang. Sudah ngajuin tambahan, Pak Mendagri sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sekarang sedang diproses Menteri Keuangan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Heddy merinci, besaran anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan penanganan perkara, termasuk di dalamnya persidangan, serta beberapa kebutuhan lainnya masih di bawah Rp 100 miliar.
“Mintanya sekitar 92 miliar. Karena anggaran untuk yang sidang luar kota sudah habis kita. Jadi ini enggak bisa sidang luar kota lagi,” katanya mengungkap.
Lebih lanjut, Heddy menerangkan bahwa sementara ini sidang-sidang perkara di daerah masih memanfaatkan metode virtual, padahal seharusnya itu hanya digunakan di masa Covid-19.
“Sebenarnya enggak ada dasar hukumnya. Virtual itu untuk menyiasati keadaan pandemi. Tapi setelah pandemi mestinya tidak ada dasar hukum yang begitu. Yang ada cuma sidang di pusat dan daerah,” demikian Heddy menambahkan.
- Gatot Nurmantyo Kritik Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
- Persebaya Bekuk Bali United di Laga Uji Coba, Wali Kota Eri: Kado Terindah Ulang Tahun Surabaya
- Sebelum Laga Persebaya vs Bali United, Wali Kota Eri Pimpin Doa Bersama Kenang Almarhum Whisnu Sakti Buana