Kebutuhan anggaran untuk persidangan perkara di daerah, disebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebanyak Rp 26 miliar, habis terpakai hingga pertengahan Maret ini. Oleh kerenanya, DKPP mengajukan anggaran tambahan.
- Penyelenggara Pemilu Jember Dilaporkan Ke DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode etik Pemilu 2024
- KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Gegara Terima Pendaftaran Cawapres Gibran, Akademisi Unmuh Jember: Pertanda Awal Tak Baik bagi Demokrasi
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat KPU RI Gegara Loloskan Gibran, Direktur Pasca Sarjana Unidha: Tak Pengaruhi Legalitasnya
“Sejauh ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang. Sudah ngajuin tambahan, Pak Mendagri sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sekarang sedang diproses Menteri Keuangan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Heddy merinci, besaran anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan penanganan perkara, termasuk di dalamnya persidangan, serta beberapa kebutuhan lainnya masih di bawah Rp 100 miliar.
“Mintanya sekitar 92 miliar. Karena anggaran untuk yang sidang luar kota sudah habis kita. Jadi ini enggak bisa sidang luar kota lagi,” katanya mengungkap.
Lebih lanjut, Heddy menerangkan bahwa sementara ini sidang-sidang perkara di daerah masih memanfaatkan metode virtual, padahal seharusnya itu hanya digunakan di masa Covid-19.
“Sebenarnya enggak ada dasar hukumnya. Virtual itu untuk menyiasati keadaan pandemi. Tapi setelah pandemi mestinya tidak ada dasar hukum yang begitu. Yang ada cuma sidang di pusat dan daerah,” demikian Heddy menambahkan.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi