Perusahaan diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
- Jadi Momentum Tingkatkan Produktivitas dan Motivasi Pekerja, SIER Pastikan Tenant Bayar THR Tepat Waktu
- Kawal THR, Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan hingga Siapkan Nomor Hotline dan WhatsApp
- Rencana Bangun Kembali Kompleks eks THR-TRS, Wali Kota Eri Ingin Jadikan Destinasi Wisata Murah
Baca Juga
“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).
Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.
Tidak cukup dengan itu, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023.
“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.
Selain meminta membayar THR tepat waktu, dengan nilai 100 persen dan tidak dicicil, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.
“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” tandasnya.
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker
- Buruh akan Demo di DPR, Bawa Tuntutan Tolak Parliamentary Threshold 4 Persen
- Jadi Momentum Tingkatkan Produktivitas dan Motivasi Pekerja, SIER Pastikan Tenant Bayar THR Tepat Waktu