Kejari Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di PT Perikanan Nusantara

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo saat press rilis pengungkapan kasus korupsi di PT Perikanan Nusantara/RMOLJatim 
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo saat press rilis pengungkapan kasus korupsi di PT Perikanan Nusantara/RMOLJatim 

Kejari Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri di PT Perikanan Nusantara (Persero) tahun anggaran 2018


Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang merupakan Direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI). 

"Insial S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra dengan didampingi Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo, Jum'at (31/3).

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, lanjut Jemmy, tergolong cepat. Penyidik hanya membutuhkan waktu 3 bulan untuk menetapkan S sebagai tersangka.

"Penyelidikan di bulan Januari 2023, lalu naik ke penyidikan bulan Februari dan di akhir bulan Maret sudah penetapan tersangka," bebernya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo menjelaskan, kasus ini bermula dari kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT 

Ikan Laut Indonesia (ILI) terkait pembelian bahan baku ikan tenggiri, dengan nilai yang telah diterima tersangka sebesar Rp.638.568.000.

"Namun uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan lain, bukan untuk membeli bahan baku ikan tenggiri," jelasnya.

Tersangka yang merupakan warga Tuban Jawa Timur ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Potensi kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.569.568.000," ungkap Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Ikan Laut Indonesia (INI) tersebut langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.