Ciderai Nama Partai dalam Kasus Jual Beli Jabatan, DPC PPP Bondowoso Pecat Ahmadi

Sahlawi Zain, Sekretaris DPC PPP Bondowoso/RMOLJatim
Sahlawi Zain, Sekretaris DPC PPP Bondowoso/RMOLJatim

Setelah disebut-sebut menjadi aktor dalam jual beli jabatan, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso mengelar konferensi pers  di sekretariat, Selasa (4/4).


Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zein mengatakan pihaknya memutuskan pemberhentian atas nama Ahmadi yang merupakan pengurus DPC PPP.

Langkah itu diambil karena yang bersangkutan diduga melakukan upaya percobaan jual beli jabatan yang disertai dengan adanya bukti transfer dan lain-lain. 

"Memutuskan memberhentikan saudara A, sebagai pengurus harian DPC PPP Bondowoso. Karena diduga telah melakukan tindakan yang menjatuhkan nama partai," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dijelaskan bahwa dasar acuan pengambilan keputusan itu yakni AD/ART PPP khususnya pasal 11 ayat (1) dan (6), yang mekanisme pemberhentian akan diusulkan ke DPW PPP Jawa Timur untuk diambil tindakan eksekusi. DPW yang akan mengkaji, meneliti, bahkan akan turun untuk mendalami.

"DPC tak ada dalam kewenangan memberhentikan secara administratif. Selanjutnya, persoalan ini diserahkan pada DPW," katanya.

Ia menegaskan bahwa ini juga merupakan bagian komitmen dari partai berlambang Ka'bah itu, dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. 

"Kami tak bisa mentolerir siapa pun pihak-pihak yang melakukan tindakan promosi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemkab menggunakan imbalan uang dengan alasan apapun," tegasnya. 

Disinggung tentang kebenaran yang bersangkutan melakukan dugaan makelar jabatan, kata Sahlawi, memang pihaknya belum bisa membuktikan 100 persen bahwa yang bersangkutan benar melakukan. Perlu dilakukan kajian atas bukti yang beredar. 

Namun, nama Ahmadi sebagai pengurus PPP telah menyeret partai. Sehingga, nama baik partai jatuh terpuruk. 

"Untuk pembuktiannya biar DPW yang melakukan kajian, dan melakukan bukti-bukti," pungkasnya.

Ramai diberitakan sebelumnya, Ahmadi diduga melakukan praktek makelar dalam mutasi jabatan di lingkungan pemkab Bondowoso diperkuat dengan beredarnya bukti transfer.