Sanksi Peringatan Keras DKPP Soal Wanita Emas, Ketua KPU Enggan Berkomentar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, terkait aduan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau kerap dijuluki Wanita Emas, direspons Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari selaku pihak Teradu yang dihukum.


Respons Hasyim Asyari terkait hal tersebut disampaikannya saat  diminta tanggapan oleh wartawan, usai mengikuti rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

Dalam kesempatan itu, Hasyim Asyari memberikan respons yang cukup unik, karena irit memberikan pernyataan kepada awak media yang hendak mewawancarainya.

“Aku enggak komentar,” ujar Hasyim singkat dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Karena irit bicara, Hasyim terus dikejar oleh awak media ketika hendak keluar gedung menuju mobilnya, agar mau memberikan penjelasan lebih banyak mengenai sanksi yang dijatuhkan DKPP RI atas laporan Hasnaeni.

Bahkan agar ia berbicara banyak, awak media menyinggung soal sanksi peringatan yang sebelumnya dijatuhkan DKPP RI dalam perkara yang diadukan Pro Dewa, yaitu  mengenai pernyataannya terkait sisitem pemilu proporsional tertutup.

Namun, ia masih enggan berkomentar. Alih-alih, ia malah menunjukkan gaya selebrasi pemain sepakbola kenamaan dunia ketika mencetak gol, yaitu Ronaldo yang kerap memakai isyarat telunjuk di bibir ketika membobol gawang lawan.

Gaya yang sama juga dipakai Hasyim Asyari ketika menjawab pertanyaan awak media. Setelah itu, ia langsung meninggalkan awak media.

Dalam sidang putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023 hari ini, Anggota Majelis Persidangan DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, membeberkan pertimbangannya mengabulkan sebagian aduan para Pengadu.

Yaitu, karena ditunjukkan fakta perjalanan antara Hasyim Asyari dengan Hasnaeni dan beberapa elite Partai Republik Satu ke suatu daerah, yang terjadi pada 14 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim Asyari) mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Pengadu 2 (Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein) dari Jakarta ke Yogya, menggunakan maskapai Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan Pengadu 2,” urai Raka Sandi.

Dijelaskannya lebih lanjut, setibanya di Yogyakarta, terungkap Hasyim Asyari bersama dengan Hasanaeni langsung menuju ke beberapa tempat wisata, seperti Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron, untuk melakukan ziarah hingga Tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya, Teradu dihantar ke Hotel Amabrukmo oleh Pengadu 2 bersama Ihsan Perima Negara (Sekjen Partai Republik Satu), Badarudin dan Salmawati (pengurus partai),” sambungnya.

Setelah itu, Hasyim Asyari juga diketahui punya agenda kunjungan kerja berdasarkan Surat Tugas Nomor 326 bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.

“Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu 2 selaku Ketum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya.