Komisi II DPR Desak Otorita IKN Beri Kejelasan Status Tanah di IKN

foto/net
foto/net

Proses pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang sudah mulai berjalan masih memiliki segudang masalah. Seperti pengadaan tanah yang hingga saat ini belum klir.


Situasi menjadi lebih rumit karena hingga saat ini Badan Otorita IKN belum memiliki mitra Komisi di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, berharap lahan seluah 256 ribu hektare untuk pembangunan beberapa zonasi IKN tidak menimbulkan masalah.

“Artinya tidak ada masalah yang tertinggal pada saat proses ini terus berjalan ke depan. Karena itu kita (DPR) selalu mengingatkan ini, eksisting (status) lahan yang 256 ribu (hektare) seperti apa?" tegas Yanuar lewat keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/4).

Yanuar juga meminta pemerintah agar memberi kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa lahan IKN.

“Eksisting lahan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah ada itu berapa sebetulnya, kan tidak mungkin juga di sana tidak ada HGU,” kata Legislator dari Fraksi PKB ini.

Yanuar menambahkan, di kawasan IKN juga ada lahan tambang, lahan industri, lahan eksplorasi, dan seterusnya, yang sebagian diperoleh melalui HGU.

Atas dasar itu, pihaknya, ingin mengetahui bagaimana proses penyelesaian HGU lahan IKN. Terutama terhadap para pengusaha yang memiliki lahan tersebut.