Perkara Gugatan Hak Asuh Anak PN Surabaya, Muncul Dua Akta Kelahiran Dengan Nama Berbeda

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Perkara hak asuh anak KV (16) dan JD (13) antara NA (65) nenek dari pihak ibu selaku penggugat menduga bukti yang diajukan para tergugat palsu. 


Dalam hal ini para tergugat, yakni tergugat I CB (64), tergugat II LT (62), tergugat III RE (35) dan turut tergugat EP (36).

Perkara ini masuk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1106/Pdt.G/2022/PN Sby dan saat ini telah memasuki agenda keterangan saksi dari pihak tergugat. 

Dikatakan Jan Dominggus Labobar selaku kuasa hukum penggugat, Selasa (4/3), pihaknya menduga bukti akta kelahiran almarhum MT, ayah dari KV dan JD yang diajukan para tergugat adalah palsu.

“Akta kelahiran almarhum MT yang asli ada di tangan penggugat. Tetapi para tergugat mengajukan bukti akta kelahiran dengan nomor yang sama, tetapi terdapat perbedaan nama,” ungkap Jan Labobar, panggilan karibnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Atas perkara ini, Jan Labobar menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah perkara hak asuh anak ini selesai.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim memutuskan hak asuh kedua anak itu jatuh ke tangan NA. Sebab, selama ini NA yang merawat dan membiayai sekolah cucunya tersebut,” pintanya.

Advokat yang mempunyai ciri khas berambut putih ini tak menampik, selain terkait hak asuh, perkara ini juga menyangkut soal warisan yang sebelumnya telah diberikan NA kepada kedua cucunya itu.

“NA pernah menghibahkan enam bidang tanah kepada keduanya cucunya itu. Sekarang hibah tersebut sudah dicabut,” tegasnya. 

Sementara Yafet Sahupala selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan saat ini pihaknya tidak bisa berkata apa-apa jika penggugat mengklaim akta kelahiran yang dipegang mereka adalah asli. Kendati demikian Yafet mengingatkan dari fotokopinya  bisa dibandingkan. 

“Saya sudah telusuri semua, tetapi memang dokumen itu belum diuji, karena sekarang ini perkara perdata tidak mempunyai kompetensi di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.