Kejari Surabaya Limpahkan Berkas Perkara Mafia Perizinan Dinkopdag ke Pengadilan Tipikor

Eks ASN Dinkopdag Pemkot Surabaya, HLP/RMOLJatim
Eks ASN Dinkopdag Pemkot Surabaya, HLP/RMOLJatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara Mafia Perizinan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.


"Sudah dilimpahkan Senin (10/4) kemarin ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dengan tersangka HLP," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Martina Peristyanti pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/4). 

Pelimpahan berkas perkara eks ASN Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut diterima oleh petugas PTSP PN Surabaya.

"No perkara: 44/Pid.Sus - TPK/2023/PN Sby tanggal register 10 April 2023," jelas Martina.

Nah, dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Surabaya.

"Hanya menunggu jadwal sidangnya saja," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.