Upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), akan dilakukan perlawanan. Perlawanan terhadap banding KPU, rencananya akan dilayangkan Prima ke Mahkamah Agung (MA).
- KPU Umumkan Lolos Tidaknya Partai Prima April 2023
- Kelanjutan Nasib Prima Diumumkan KPU Sore Ini
- Prima Pede Gugatan Kedua terhadap KPU Diterima Bawaslu
“Kita masih ada pertimbangan untuk kasasi,” ujar Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/4).
Namun Dominggus menyatakan, sampai saat ini elite Prima masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya kasasi ke MA.
“Kita masih butuh pertemuan dulu nih untuk bahas detail. Sampai sekarang kan salinan putusan juga belum kita terima dari PN Jakpus,” katanya.
Lebih lanjut, Dominggus menjelaskan bahwa salah satu hal yang menentukan Prima akan mengajukan kasasi atau tidak, tergantung pada hasil verifikasi perbaikan Prima di KPU.
“Pada intinya kan kita ingin agar ada perlakuan yang adil, perlakuan setara antara kita dan partai-partai lain, dan hak politik kita menjadi peserta pemilu diperhatikan. Pada intinya itu,” demikian Dominggus menambahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Umumkan Lolos Tidaknya Partai Prima April 2023
- Kelanjutan Nasib Prima Diumumkan KPU Sore Ini
- Prima Pede Gugatan Kedua terhadap KPU Diterima Bawaslu