Para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua alias sepeda motor diingatkan untuk tidak membawa muatan berlebih. Karena bisa membahayakan dirinya juga masyarakat pengguna jalan lainnya.
- Apresiasi Film ‘Hati Suhita’, Gubernur Khofifah Harap Perempuan di Indonesia Setangguh Dewi Suhita
- GoTo dan YABB Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru
- Hilang Sehari, Kakek di Sidoarjo Ditemukan Meninggal
Kalau nekat membawa muatan berlebih, para pemudik sepeda motor ini akan ditindak oleh jajaran Polda Metro Jaya. Mereka akan diputar balik dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
"Iya diputar balik, dihentikan, diturunkan, diingatkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Kamis (20/4).
Latif menambahkan, penindakan tersebut dilakukan untuk menertibkan para pemudik. Karena muatan berlebih akan membahayakan nyawa pengendara motor dan nyawa masyarakat lainnya.
Terkait potensi pelanggaran yang dilakukan pemudik, Polda Metro Jaya akan mengawasi jalanan arteri dengan menggunakan e-TLE mobile. Salah satu yang diawasi adalah Jalan Inspeksi Kalimalang perbatasan antara Jakarta dan Bekasi.
"Pelanggaran yang tentunya tidak sesuai dalam berkendara. Muatan berlebihan, tidak menggunakan helm, melawan arah, dan sebagainya. Jadi semua pelanggaran tidak boleh," jelasnya.
Nantinya, pelanggaran tertentu akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat penilangan.
"E-TLE yang kita pasang bukan untuk banyak menilang, tapi untuk memberikan efek jera mengingatkan. Apalagi ini operasi kemanusiaan, tidak semua di e-TLE itu kita tangkap. Mana yang memang perlu dikirim surat tilang. Kalau itu membahayakan misal ugal-ugalan dan lainnya yang masuk dalam capture kami kita berikan surat tilang," demikian Kombes Latif Usman.
- PDIP Jember Protes Pokir Jadi Alat Adu Domba Anggota DPRD
- Permohonan Dispensasi Nikah Di PA Bondowoso Meningkat
- Pemkot Surabaya Bakal Buka 2.789 Formasi di Rekrutmen ASN 2024, Ada PPPK hingga CPNS!