Sistem Perbankan Tak Bisa Diakses, BPKN Tegur BSI Supaya Menjamin Dana Nasabah

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok/Ist
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok/Ist

Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam 3 hari terakhir sejak Senin (8/5) sampai Rabu (10/5) mengalami gangguan. Publik pun mengeluh akibat tidak bisa diaksesnya sistem perbankan BSI.


Kemarahan publik tersebut sangat beralasan. Dari internet banking, mobile banking sampai layanan ATM BSI semua tidak bisa diakses oleh nasabah BSI.

Atas peristiwa ini, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menegur BSI agar menginformasikan kepada nasabah terkait jangka waktu maintenance.

"Lalu informasi layanan alternatif yang diberikan BSI selain BSI Mobile, memastikan dana nasabah tetap aman serta meningkatkan cyber security layanan BSI," tegas Mufti lewat keterangan tertulisnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/5).

Dari sejumlah keluhan yang dilayangkan, ada beberapa nasabah yang mengaku mereka tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile sama sekali. Bahkan tidak sedikit pula yang mengaku tidak bisa melanjutkan transaksi di dalam aplikasi tersebut.

Sebagaimana dalam UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan.

“Tentunya kita semua berharap, layanan BSI secepatnya kembali normal," tutup Mufti.