IJTI Surabaya menyesalkan dan menyayangkan konten, postingan pengusaha juragan gedang Masroyganteng yang menghina, melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.
- Kapolri Perintahkan Jajarannya Sikat Narkoba Hingga Judi Online
- KPK Era Firli Bahuri Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 91,3 Triliun
- Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
"Apapun alasannya konten sampah seperti ini tak patut di diunggah di media sosial, apalagi menyerang institusi jurnalis, kata Ketua IJTI Surabaya, Lukman Rozaq, Jumat, (12/5).
Meski tidak secara langsung, lanjut Lukman, Parodi yang dilakukan Mas Roy dan kawan kawan merupakan intimidasi, serangan verbal terhadap jurnalis yang bisa membahayakan kebebasan pers dan kehidupan berdemokrasi di indonesia.
"Kami sadar, perilaku sebagian jurnalis kita memang ada yg masih belum baik. Tetapi postingan ini seolah olah mengeneralisir bahwa semua jurnalis berprilaku sama seperti yg ada di postingan juragan gedang. Padahal masih banyak jurnalis baik dan bekerja secara profesional," ungkapnya.
Oleh karena itu IJTI Surabaya menuntut kepada yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka di media sosial maupun maenstream, dan menghapus konten dan mencabut ucapannya.
"Jika tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum" tutupnya.
- Kapolri: Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan
- KPK dan TNI AL Jalin Kerjasama Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
- Kejari Tetapkan Kepala BKPP Banyuwangi Tersangka Korupsi